Monwnews.com, Malang – Hadir mendampingi keluarga Bung Karno, Ahmad Basarah selaku Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan dalam Silarurohmi Kebangsaan pada hari Senin (09/09/2024).

“Silaturohmi tersebut sekaligus pembacaan dan penyerahan dokumen surat Pimpinan MPR RI tentang pemulihan nama baik Dr.(HC) Ir.Soekarno atas tidak berlakunya lagi Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang telah mendeskriditkan nama besar sang Proklamator, yakni Bung Karno,” tulis Ahmad Basarah di akun medsosnya.
Diterangkan oleh AB (Ahmad Basarah), jika pada acara itu, dokumen kenegaraan tersebut diserahkan secara formal kepada keluarga besar Bung Karno yang diwakili oleh putra sulungnya, yakni Guntur Soekarno Putra, disampingi mantan Presiden RI ke – 5, Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri, Anggota DPR RI, Guruh Soekarno Putra, Sukmawati, dan putra putri serta cucu dan cicit Bung Karno.
Acara Silarohim tersebut berlangsung di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta Pusat.

Selengkapnya berita diatas, dalam rilisan berikut ini.
Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Megawati Soekarnoputri Terkait Penyerahan Surat Pimpinan MPR RI Kepada Keluarga Bung Karno Tentang Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 Di Ruang Delegasi, Lantai 2, Gedung Nusantara V, DPR RI.
Senin tanggal 09 September 2024, pukul 10.25 WIB, di Ruang Delegasi DPR RI Lt. 2 Gd. Nusantara V DPR RI, dilaksanakan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI Rengan Megawati Soekarnoputri Terkait Penyerahan Surat Pimpinan MPR RI Kepada Keluarga Bung Karno Tentang Pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 di Pimp. Bambang Soesatyo (Ketua MPR RI). Adapun yang dilaporkan sebagai berikut:
A). Hadir dalam giat sbb:
1). Hasto Kristiyanto ( Sekjen Partai PDIP).
2). Adian Napitupulu (Wasekjen PDIP).
3). Dr.Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR RI).
4). Komarudin Watubun (Ketua DPP Bidang Kehormatan).
5). Basuki Tjahaja Purnama (Ketua DPP Partai PDIP).
6). Guruh Soekarnoputra.
7). Guntur Soekarnoputra.
8). Sukmawati Soekarno Putri.
9). Supratman Andi Agtas (Menkumham).
10). Arief Hidayat ( Hakim MK).
11). Ahmad Muzani (Wakil Ketua MPR RI).
12). Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI).
13). Ganjar Pranowo.
14). Mahfud MD.
B). Sambutan dan Pembacaan Surat Putusan:
1). Pembacaan surat putusan Pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM dengan Keluarga besar Bung Karno oleh Sekjen MPR RI,
a). Surat Keputusan tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967. Dengan demikian, segala tuduhan dalam TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 kepada Dr HC Ir Soekarno telah gugur dan tidak terbukti.
2). Sambutan Ketua MPR RI
a). Kami telah melakukan peninjauan dan menanggapi surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Pimpinan MPR telah merespons dengan menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
b). Berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum TAP MPR dan TAP MPRS dari periode 1960-2002, dinyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi.
c). TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno, yang disertai tuduhan bahwa Bung Karno mendukung Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) terkait peristiwa tahun 1965.
d). Meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003, tuduhan dalam konsideran/menimbang huruf (c) masih menimbulkan persoalan psikologis dan politis. Tuduhan tersebut menuduh Presiden Sukarno telah memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30S/PKI pada tahun 1965.
e). Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno, tuduhan yang tercantum dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan gugur dan tidak terbukti.
3). Penyerahan Dokumen Pimpinan MPR RI Siti Fauziah kepada Menteri Hukum dan HAM dan Keluarga besar Bung Karno.
4). Penyampaian Menteri Hukum dan HAM RI
a). Silaturahmi kebangsaan ini merupakan respons dari MPR RI atas surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Pada acara silaturahmi kebangsaan hari ini, terjadi momen penting, yakni penyerahan surat MPR RI yang ditujukan tidak hanya kepada keluarga besar Bung Karno, tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia.
b). Dalam kesempatan bersejarah ini, kita berkumpul untuk membahas dan menindaklanjuti tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Keputusan ini memiliki makna yang mendalam, baik dari segi hukum maupun politik, serta sejarah kebangsaan kita. Dengan tidak berlakunya TAP MPRS tersebut, kita sebagai bangsa telah menegaskan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada sang Proklamator, Presiden pertama Republik Indonesia, Bung Karno, telah gugur.
c). Upaya Pimpinan MPR RI mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada ahli waris Bung Karno ini menegaskan bahwa dasar hukum dari TAP MPRS tersebut sudah tidak berlaku lagi. Surat ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga sebagai simbol penghargaan dan pemulihan nama baik Bung Karno.
d). Namun demikian, sebagai wujud keadilan, saya sebagai pembantu Presiden pada kesempatan ini ingin menyampaikan beberapa langkah yang telah diambil oleh pemerintahan saat ini untuk menegaskan betapa besar peran Presiden pertama Republik Indonesia dalam pembangunan dan cita-cita yang akan kita capai di masa mendatang.
e). Pada tahun 2012, melalui Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti yang telah disampaikan oleh Ketua MPR tadi, almarhum Presiden Sukarno dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
f). Keputusan penting ini merupakan bagian dari pengakuan bangsa terhadap jasa-jasa besar yang telah ditorehkan oleh Bung Karno dalam sejarah perjalanan bangsa ini.
Pukul 10.45 WIB, acara selesai,. (galih)












