Monwnews.com, Organisasi Gerakan Pemuda Peduli Demokrasi (GPPD) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Dekrit Presiden sebagai respons atas dinamika yang terjadi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Ketua Bidang Politik GPPD Mohamad Fajar Soleh menilai apa yang dilakukan DPR RI diduga telah melanggar konstitusi. Menurutnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah seharusnya bersifat final.
“Sehubungan dengan adanya dugaan bahwa DPR RI melakukan langkah yang melanggar dan atau menginjak konstitusi Republik Indonesia dengan adanya upaya melawan Keputusan MK yang seharusnya bersifat final, maka kami meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Dekrit Presiden,” ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Fajar meminta Jokowi mengeluarkan Dekrit yang berisikan 5 poin. Salah satunya membubarkan DPR RI.
“Membubarkan DPR RI Karena diduga telah melanggar dan atau menginjak-injak konstitusi,” katanya.
Segera melaksanakan Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR RI baru, menggantikan seluruh anggota DPR RI yang diduga telah melanggar dan atau menginjak-injak konstitusi. Turunkan harga bahan pokok. Permudah masyarakat agar bisa bekerja dan berwirausaha.
“Hapus oligarki dan monopoli,” tegasnya.
Adapun permintaan GPPD agar Jokowi mengeluarkan Dekrit Presiden merupakan langkah untuk menyelamatkan dan menjamin hak-hak rakyat tetap terlindungi.
“Oleh karena itu, organ GPPD di seluruh Indonesia bergabung bersama aksi elemen masyarakat yang lain untuk menuntut hal tersebut, karena jika langkah ini tidak segera diambil, akan ada dampak serius terhadap kehidupan politik dan sosial di Indonesia,” pungkasnya.












