Hukum  

Komisi Yudisial Diminta Mengawasi Proses Sidang PTUN SK Pelantikan Sekda Kabupaten Jember

Monwnews.com, Jaringan Eduksi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur, membuat surat kepada Ketua Komisi Yudisial RI memohon Pengawasan Perkara Gugatan Nomor : 172/G/2023/PTUN/2023 di PTUN Surabaya terkait gugatan warga jember bersama Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

Ketua Ketua JEPR Jawa Timur Rico Nurfiansyah menyampaikan Apresiasi Setinggi Tingginya atas kesadaran masyarakat Jember atas terselenggaranya Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil.

” Konsep Trias Politica yang diwarisi dari pemikiran John Locke dan Montesquieu di Indonesia prakteknya dijalankan melalui pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan. Presiden dan Kabinetnya bertugas sebagai cabang eksekutif, sementara DPR dan DPD sebagai cabang legislatif, dan Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan lainnya sebagai cabang yudikatif. Tujuan utama dari pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan. Dengan konsep Trias Politica Indonesia berupaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan efektif demi kepentingan rakyat dan Negara” kata Rico

Rico menjelaskan pada tanggal 16 Oktober 2023, masyarakat menyaksikan bagaimana telah terjadi prahara di salah satu lembaga yudikatif yaitu Pengadilan Mahkamah Konstitusi(MK) yang berdampak atas pelaporan kepada seluruh hakim MK kepada dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bukankah kita semua tidak menghendaki persolan yang sama terjadi dalam proses gugatan warga jember di PTUN ini

Ada 5 (lima) pokok pikiran yang di sampaikan oleh Jepr JAwa Timur diantaranya adalah yang pertama Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat Jawa Timur ( JEPR-Jatim) mengapresiasi niat baik warga Jember yang menginginkan tegaknya azaz pemilu yang jujur dan adil

Kedua Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat Jawa Timur ( JEPR- Jatim ) siap memberikan dukungan dalam bentuk suporting data atau dokumen yang diperlukan untuk kepentingan Pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara yang dalam hal ini di lakukan oleh perwakilan Warga Jember bersama Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil.

KetigaJika Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil memerlukan, Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat ( JEPR _ Jatim ) siap dihadirkan Sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ke empat Mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk Mengawasi proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan putusan atas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 172/G/2023/PTUN/2023 dan yang terakhir Mengajak semua pihak pro demokrasi untuk mengawal proses gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Kami memiliki keyakinan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Jember menginginkan Pemilu Yang Jujur dan Adil, tidak ada lagi penggunaan kekuasaan hanya untuk menguntungkan keluarga saja, sekali lahi yang dilakukan Bupati Jember dalam kegiatan J berbagi dan Istri Bupati dalam kegiatan lomba PKK, dimana kekuasaan digunakan hanya untuk kepentingan suksesi politik keluarganya saja adalah contoh buruk, karenya jangan di tiru dan kami berharap dukungan seluruh masyarakat agar pemilu yang Jujur dan Adil dapat terwujud” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *