Hukum  

Terkait Kriminalisasi Advokat, AAI ON Malang Raya Akan Layangkan Surat ke Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Bareskrim Polri

Dwi Indrotito Cahyono, S.H. Ketua DPC AAI Officium Nobile Malang Raya, saat menjawab pertanyaan awak media, Jumat (18/08/2023)

MonWnews.com, Malang – Usai melakukan siaran pers, terkait adanya kriminalisasi terhadap rekan sejawat Advokat, pihak Assosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) tetap akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.

Hal itu diutarakan oleh Ketua DPC AAI Officium Nobile Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, S.H. saat menjawab pertanyaan awak media, usai membacakan siaran pers resmi, Jumat sore (18/08/2023).

Pihak AAI Officium Nobile akan melayangkan surat kepada Komisi institusi terkait.

“Usai pers rilis resmi ini, kami akan melayangkan surat kepada institusi kepolisian, yakni Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI dan Kompolnas, karena menurut kami, ini adalah bentuk kriminalisasi advokat,” ucap Dwi Indrotito Cahyono.

Anggota dan pengurus Assosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile Malang Raya saat foto bersama

Disampaikan olehnya, bahwa DPC AAI Officium Nobile Malang Raya intinya memberi support dan menjadikan contoh bahwa jika Advokat saat sedang menjalankan tugas profesi advokat itu tidak bisa dikriminalisasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2023. UU Advokat itu ada perlindungan imunisasi advokat dalam menjalankan profesi itu dilindungi oleh hukum.

“Karena saudara Kamarudin Simanjuntak sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur PT TASPEN sebagai selaku pelapor,” lanjutnya menjelaskan.

“Sehingga Kamarudin Simanjuntak melakukan pembelaan dalam menjalankan profesinya, dan itu sah-sah saja dan harus dilindungi oleh hukum. Kecuali jika si terlapor itu tidak sedang menjalankan tugas profesinya,” tandas Ketua DPC AAI ON Malang Raya itu dengan tegas.

Menurut Dwi Indrotito Cahyono, bahwa apa yang tengah diupayakannya itu untuk memberi contoh bagi para advokat lainnya, agar tidak lagi terjadi seperti yang dialami oleh Kamarudin Simanjuntak sebagai anggota AAI Officium Nobile, yakni dikriminalisasi saat sedang menjalan tugas keprofesiannya.

“Selanjutnya kami akan menunggu petunjuk dari DPP Assosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, karena Kamarudin Simanjuntak ini anggota AAI juga. Apakah kami akan melakukan aksi bersama atau perwakilan? kami tetap menunggu pertimbangan dan petunjuk DPP,” jelas Dwi Indrotito Cahyono.

Ketua DPC AAI ON Malang Raya akan berkunjung ke DPP AAI Officium Nobile dan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan akan melayangkan surat ke Kapolri sebagai bagian langkah-langkah berikutnya. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *