Monwnews.com, Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.
Penggunaan dana desa itu sebagaimana dilansir IG jawapos, difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, kendaraan, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan yang selama ini diketahui melalui Agrinas.












