Wacana Pilkada Lewat DPRD Kandas! MK Tegaskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

MK Tegaskan Pilkada Langsung Tetap Berlaku, Tolak Wacana dipilih DPRD
MK Tegaskan Pilkada Langsung Tetap Berlaku, Tolak Wacana dipilih DPRD

Monwnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025, sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, permohonan tersebut dilatarbelakangi kembali munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka berpendapat norma dalam UU Pilkada berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang perubahan sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

Para pemohon juga berargumentasi bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah, sekaligus mengoreksi mekanisme pemilihan melalui DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi sistem yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *