Monwnews.com, Kalimat itu bukan sekadar keluhan. Ia adalah jeritan sejarah yang sedang dihapus perlahan.
Di sudut Balai Pemuda Surabaya, seorang perempuan lanjut usia bernama Suarsih—yang akrab disapa Ning—duduk dengan mata yang menyimpan puluhan tahun kenangan. Dari warung kecilnya, ia pernah menyaksikan lahirnya nama-nama besar dalam dunia kesenian Indonesia.
> “Saya ini sejak awal tahun 70-an menjadi saksi mata orang-orang besar yang pernah lahir di Balai Pemuda. Ada Mas Leo Kristi, Gombloh, Franky Sahilatua, Nabiel, pelukis Amang Rahman Daryono, Cak Kandar, dan lain-lain,” tuturnya.
Namun kini, saksi sejarah itu justru dihadapkan pada kenyataan pahit: ia diminta pergi.
Melalui Surat Peringatan ke-1 tertanggal 25 Maret 2026 dengan nomor 500.17/2387/436.7.16/2026, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya meminta Suarsih untuk membongkar dan mengosongkan warungnya dalam waktu tujuh hari.
Warung yang dimaksud bukan sekadar tempat berjualan. Ia dikenal sebagai “Fraksi Kantin – Kumpulan Para Pemikir”, ruang sederhana yang sejak tahun 1971 menjadi tempat bertemunya seniman, budayawan, dan warga kota. Di sanalah ide-ide lahir, diskusi berlangsung, dan kebudayaan tumbuh secara organik.
Ironi semakin terasa ketika Suarsih juga diminta membayar biaya sebesar Rp3.000.000 per bulan, sementara penghasilan hariannya dari berjualan hanya berkisar Rp100.000.
Bagi Ning, angka itu bukan sekadar tidak masuk akal—melainkan mustahil.
Tidak hanya Suarsih, kebijakan ini juga berdampak pada Soleha, yang turut menggantungkan hidupnya dari aktivitas kantin tersebut.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, SH., MH., menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai urusan administratif semata.
> “Ini bukan sekadar pengosongan ruang. Ini adalah pemutusan sejarah. Ketika ruang-ruang kebudayaan diperlakukan tanpa memori, maka yang hilang bukan hanya tempat—tetapi juga makna,” ujarnya.
Menurutnya, Warung Ning adalah bagian dari ekosistem kebudayaan yang telah hidup selama lebih dari lima dekade. Ia tumbuh bersama Dewan Kesenian Surabaya (DKS), menjadi simpul sosial yang tak tergantikan dalam perjalanan kesenian kota.
Namun kini, pendekatan birokrasi yang kaku justru menempatkan ruang hidup tersebut sebagai objek penertiban.
Di sisi lain, konflik antara DKS dan Pemerintah Kota Surabaya juga tengah memanas. Sejumlah surat resmi dari Plt. Kepala Dinas bahkan menunjukkan tidak diakuinya kepemimpinan DKS hasil Musyawarah Kota 2019—sebuah kondisi yang memunculkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan kebudayaan di Surabaya.
Fenomena ini memperlihatkan satu pola yang sama:
ruang-ruang kebudayaan, baik dalam bentuk lembaga maupun kehidupan rakyat kecil di dalamnya, semakin terdesak oleh logika kekuasaan yang menjauh dari rasa keadilan.
> “Hari ini yang digusur adalah warung kecil. Besok bisa jadi ruang kesenian. Dan jika ini dibiarkan, yang hilang adalah jiwa kota itu sendiri,” tegas Chrisman.
Di tengah situasi ini, satu pertanyaan tetap menggantung di udara—pertanyaan yang mungkin juga milik kota ini:
Jika mereka yang menjadi saksi lahirnya sejarah justru disingkirkan,
lalu siapa yang berhak mengingat masa depan












