Monwnews.com, Sijunjung – Satuan Reserse Narkotika Polres Sijunjung menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 Jenis sabu di Jorong Simpang Kamang Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (20/07/2025).
AKP Elfison SH Kasat Reskoba saat bersama AKP Syafrinaldi SH Kapolsek Kamang Baru dan Anggota Reskoba Polres Sijunjung di TKP menyampaikan, Penangkapan Pelaku Narkotika golongan 1 jenis Sabu ini berawal informasi dari masyarakat Jorong Kamang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
 
Mendapat informasi, dengan tidak membuang waktu aparat kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib aparat kepolisian mencurigai sebuah rumah dan pada saat dilakukan penggerebekan diamankanlah 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
“terduga pelaku Narkotika yang di amankan atas nama BOF (30) warga Jorong Simpang Kamang Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,” jelas Kasat Narkoba.
 
Lebih kanjut AKP Elfison, S.H., menyampaikan setelah diadakan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh saudara Aplis Ketua Pemuda Nagari kamang dan Ade Putra Chaniago diketemukan barang bukti:
1. satu buah kotak kaleng rokok merk surya yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jeia Shabu
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yag didalamnya terdapat 8 (delapan) buah bungkusan plastik klip warna bening yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis Shabu
- 1 (satu) buah plastik klip watna bening yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bua bungkusan plastik warna bening berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis Shabu
- 2 (dua) unit timbangan digital
2. 1 (satu) buah alat hisap bong yang sudah dirakit pada bagian tutupnya sudah terpasang pipet plastik dan pipa kaca (Pirex)
3. 1 (satu)pack plastik klip warna bening
4. 1 (satu)buah plastik klip warna bening
5. 2 (dua)buah pipet plastik yang sudah dirakit pada bagian ujungnya
6. Uang kertas senilai Rp. 170.000,-
(Seratus tujuh puluh rubu rupiah)
“Pada saat ini tersangka dan barang bukti di Amankan di Mapolres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka diancam Pasal yang di langgar  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA,”
tutup Kasat Narkotika Polres Sijunjung. (gus)


 
									










