MonWnews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Penunjukan Yudo diketahui lewat Surat Presiden (Surpres) usulan Panglima TNI baru yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (23/11/2022).
Surat Presiden tersebut diantar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Alhamdulillah baru saja kami pimpinan DPR menerima Mensesneg Bapak Pratikno yang membawa surpres Panglima TNI,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Pada kesempatan ini saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika adalah Laksamana TNI Yudo Margono,” kata Puan.
Ia membantah soal surpres sudah sempat dikirim ke DPR sebelumnya. Setelah menerima surpres ini, lanjut Puan, DPR akan menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi terkait untuk melaksanakan mekanisme pergantian atau pengangkatan panglima TNI yang baru.
Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Lodwijk Paulus menjelaskan pemerintah harus menyerahkan surat presiden yang berisi calon Panglima TNI ke DPR 20 hari sebelum masa pensiun Andika. Adapun Andika akan memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022.
Setelah menerima surat Presiden, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya mendatangi kediaman calon panglima TNI yang telah disetujui.
Yudo diperkirakan akan menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan.
Setelahnya, nama Yudo akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. DPR akan kembali menggelar Paripurna penutupan masa sidang II menjelang masa reses pada 16 Desember 2022. (**)