Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Yaqut yang menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024 hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi oleh tim KPK.
Yaqut tiba sekitar pukul 13.15 WIB. didampingi sejumlah orang, termasuk kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, serta mantan juru bicara dan tenaga ahli menteri agama pada eranya
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji tahun 2024.
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.
Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan.
Persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.












