GMNI, Pasal 33, dan Ujian Keberanian Politik di Tengah Dunia yang Makin Brutal

Oleh : Rizal Haqiqi (Alumni GMNI UINSA Surabaya)

Monwnews.com, Ada yang menarik sekaligus menggelisahkan dari forum yang diangkat DPP GMNI dalam puncak Dies Natalis ke-72: Indonesia’s Economic Strategy Forum dengan tema “Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945.” Di atas kertas, ini terdengar tepat. Bahkan terlalu tepat. Saat dunia retak oleh perang, proteksionisme, perang tarif, gejolak energi, dan fragmentasi geoekonomi, kembali ke Pasal 33 memang tampak seperti pulang ke rumah konstitusi. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Patra Dewa, menyatakan forum itu dimaksudkan untuk “merumuskan kembali arah ekonomi nasional berbasis kerakyatan” dan “membumikan semangat gotong royong dalam kebijakan ekonomi,” agar Pasal 33 tidak berhenti sebagai narasi, melainkan menjadi kerja nyata. Rangkaian dies itu juga disambung dengan bakti sosial ekologis di Situ Rawa Arum, Cilegon, sebagai penegasan bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa dilepaskan dari dimensi lingkungan.

Rizal Haqiqi - Alumni GMNI UINSA Surabaya, Peneliti Ksatria Merah Jambu Foundation
Rizal Haqiqi – Alumni GMNI UINSA Surabaya, Peneliti Ksatria Merah Jambu Foundation

 

Tetapi justru karena bunyinya sangat mulia, forum ini harus dibaca dengan curiga. Bukan curiga dalam arti sinis, melainkan curiga secara intelektual. Sebab di republik ini, Pasal 33 terlalu sering dijadikan hiasan moral untuk menutupi ekonomi yang berjalan ke arah sebaliknya. Gotong royong terlalu sering dipanggil sebagai mantra ketika negara tak cukup berani menyebut struktur yang harus dibongkar. Dan kerakyatan terlalu sering dipakai sebagai kosmetik retorika ketika kepemilikan aset, rente sumber daya, dan akses kebijakan tetap berputar di lingkaran yang sempit. Maka pertanyaannya bukan apakah tema forum itu bagus. Tentu bagus. Pertanyaannya: apakah DPP GMNI sedang mencoba menghidupkan kembali ekonomi konstitusi, atau hanya sedang memoles ketidakberdayaan politik dengan bahasa yang terdengar luhur?

Itu bukan pertanyaan kecil. Indonesia sedang hidup dalam dunia yang jauh lebih keras daripada satu dekade lalu. IMF memproyeksikan pertumbuhan global melambat dari 3,3 persen pada 2024 menjadi 3,2 persen pada 2025 dan 3,1 persen pada 2026, sambil menegaskan bahwa lingkungan global makin proteksionis, makin terfragmentasi, dan makin sarat risiko geopolitik. Dalam waktu yang hampir bersamaan, perang di Timur Tengah kembali menekan pasar energi dunia. IMF memperingatkan bahwa konflik kawasan itu dapat mendorong inflasi lebih tinggi dan pertumbuhan lebih lambat, terutama bagi negara-negara pengimpor energi, sementara jalur vital seperti Selat Hormuz tetap menjadi simpul risiko global.

Indonesia tidak berdiri di luar gelombang itu. Reuters melaporkan pada Maret 2026 bahwa pemerintah Indonesia menyiapkan pemotongan anggaran sebagai respons pertama bila harga minyak tinggi bertahan, sambil berusaha menjaga defisit tetap dalam batas fiskal. Rupiah sempat tertekan, dan pasar menaruh perhatian besar pada disiplin fiskal pemerintah. Di sisi lain, Indonesia juga resmi menjadi anggota penuh BRICS sejak Januari 2025, yang oleh pemerintah Brasil diposisikan sebagai langkah penting dalam penguatan kerja sama Global South dan reformasi tata kelola global.

Semua ini berarti satu hal: tema “Gotong Royong Wujudkan Pasal 33” sesungguhnya datang pada saat yang sangat menentukan. Tetapi justru karena momennya serius, forum itu tak boleh dibiarkan tinggal sebagai panggung yang enak dikutip. Ia harus diuji. Dan ukuran ujiannya sederhana: apakah forum itu cukup berani menyebut musuh nyata Pasal 33 hari ini?

Sebab mari kita jujur. Musuh Pasal 33 sekarang bukan ketiadaan kutipan. Musuhnya bukan kekurangan seminar. Musuhnya bukan kurangnya orang yang hafal frasa “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Musuhnya adalah struktur ekonomi-politik yang dalam praktik sehari-hari justru bekerja dengan logika pemusatan kuasa, ekstraksi rente, subordinasi kebijakan pada kepentingan modal besar, dan penyaluran risiko ke rakyat biasa. Selama musuh ini tidak disebut, Pasal 33 akan tetap aman di pidato, tapi kalah di lapangan.

Di sinilah forum GMNI harus dibaca dalam cahaya tulisan-tulisan sebelumnya. Bung Karno pernah menghardik: “Lenyapkan steriliteit dalam gerakan mahasiswa!” Seruan itu bukan sekadar ajakan turun ke jalan. Itu perintah agar organisasi mahasiswa tidak mandul secara historis, tidak steril dari nasib rakyat, tidak hidup nyaman dalam simbol sambil terputus dari struktur yang membentuk penderitaan sosial. Bila DPP GMNI sungguh ingin menjadikan Pasal 33 dasar forum ekonominya, maka pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah: apakah ini upaya mengakhiri steriliteit, atau hanya memodernkan format seremoni?

Karena steriliteit gerakan mahasiswa zaman sekarang tidak selalu tampil kasar. Ia bisa hadir dalam bentuk forum yang bagus posternya, lengkap dengan diksi konstitusi, tetapi kosong dari keberanian menyentuh inti persoalan. Ia bisa tampil sebagai diskusi yang fasih mengucapkan “ekonomi kerakyatan”, namun menghindari kata-kata yang lebih telanjang: oligarki, konsentrasi aset, ketergantungan energi, deindustrialisasi dini, rente logistik, dan kooptasi kebijakan. Ia bisa tampil sebagai aktivisme yang sibuk mengundang pejabat, tetapi gagap ketika harus memilih antara kedekatan akses dan kejujuran analisis.

Padahal, bila DPP GMNI mau jujur pada Pasal 33, mereka harus mulai dari premis yang tidak nyaman: ekonomi Indonesia hari ini memang masih jauh dari cita-cita ekonomi demokratis. Kita hidup dalam negeri yang konstitusinya bicara usaha bersama, tetapi banyak sektor strategisnya ditentukan oleh negosiasi yang jauh dari rakyat. Kita memuji hilirisasi, tetapi terlalu jarang bertanya hilirisasi untuk siapa. Kita menyebut ketahanan energi, tetapi saat krisis datang, refleks pertama yang muncul justru pemotongan anggaran. Kita membicarakan keadilan sosial, tetapi distribusi beban krisis hampir selalu lebih cepat menimpa rumah tangga bawah daripada kelompok yang memetik windfall.

Karena itu, forum ekonomi yang memakai Pasal 33 sebagai tema tak boleh puas dengan kalimat “solusi konkret.” Ia harus menjelaskan konkret yang mana. Apakah konkret itu berarti memperkuat koperasi modern sebagai lembaga produksi dan distribusi yang kompeten? Apakah berarti menata ulang hubungan BUMN dengan mandat sosial dan mandat komersialnya? Apakah berarti mendorong reforma agraria yang produktif, bukan sekadar sertifikasi administratif? Apakah berarti merumuskan mekanisme fiskal agar lonjakan harga komoditas tidak hanya memperkaya segelintir pihak sementara negara sibuk mengencangkan ikat pinggang? Apakah berarti membangun kedaulatan energi yang serius, agar perang di luar negeri tidak selalu mengubah APBN menjadi kapal yang diterjang ombak minyak?

Tanpa keberanian operasional semacam itu, gotong royong akan turun derajat menjadi kabut moral. Semua orang bisa memujinya, tak banyak yang sanggup mendefinisikannya. Dan di negeri ini, kata-kata yang terlalu kabur justru paling mudah dipakai untuk menutupi ketimpangan yang sangat nyata.

Masalah lainnya lebih halus tetapi tidak kalah penting: forum ini datang di saat Indonesia sedang berusaha memperluas manuver geopolitiknya. Keanggotaan penuh di BRICS memberi peluang strategis baru. Presiden Prabowo juga berulang kali menegaskan politik luar negeri bebas-aktif dan kewaspadaan menghadapi gejolak global. Namun setiap peluang geopolitik menyimpan jebakan romantisme. Mudah sekali merasa bahwa bergabung dengan forum internasional baru, membuka kanal kerja sama Selatan-Selatan, atau memperluas jaringan dagang otomatis berarti kedaulatan. Padahal tidak. Tanpa basis domestik yang kuat, tanpa industrialisasi yang berpihak pada kepentingan nasional, tanpa ketahanan energi dan pangan, sebuah negara bisa aktif di panggung global sambil tetap rapuh di rumah sendiri.

Di titik inilah peringatan Suko Sudarso menyala lagi. Ia mengeluhkan bahwa sejak 1965 bangsa ini kehilangan pemimpin yang sungguh menguasai geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi. Dengan segala debatnya, inti kritik itu tetap penting: negara yang tak punya orientasi strategis akan cenderung mengikuti irama luar. Bila forum ekonomi DPP GMNI tidak menghubungkan Pasal 33 dengan perubahan struktur geopolitik dunia, ia akan gagal membaca zamannya sendiri. Sebab Pasal 33 hari ini tidak bisa dibicarakan hanya sebagai etika domestik. Ia adalah alat pertahanan geoekonomi. Ia bicara tentang bagaimana sebuah bangsa mengorganisasi produksi, energi, sumber daya, dan distribusi kesejahteraan di tengah dunia yang tak lagi netral.

Tetapi membaca geopolitik saja belum cukup. Rahman Tolleng mengingatkan sisi lain yang lebih getir: musuh perubahan sering kali bukan hanya sistem, melainkan diri sendiri—ambisi, pragmatisme, demoralisasi, dan ideologi ganda. Dalam konteks forum GMNI, ini berarti bahaya terbesarnya bukan hanya bahwa acara itu terlalu normatif. Bahaya terbesarnya ialah bahwa bahasa Pasal 33 bisa dipakai dengan sangat fasih oleh subjek politik yang secara praksis justru hidup dalam logika yang bertolak belakang. Orang bisa bicara ekonomi kerakyatan, tetapi seluruh orientasi organisasionalnya karieristik. Orang bisa bicara gotong royong, tetapi seluruh gerakan tubuh politiknya diarahkan pada akses kekuasaan. Orang bisa memuji Bung Karno, tetapi gemetar ketika harus mengkritik struktur yang nyata-nyata menjauh dari mandat sosial konstitusi.

Kalau itu yang terjadi, maka forum ini tidak sedang membumikan Pasal 33. Ia justru sedang memperindah jarak antara konstitusi dan kenyataan.

Karena itu, kritik paling tajam terhadap forum ini sesungguhnya bukan datang dari luar GMNI, melainkan dari warisan intelektualnya sendiri. Bila ingin setia pada Bung Karno, forum ini harus menghapus steriliteit: artinya berani menyambungkan forum dengan kontradiksi riil rakyat, bukan hanya dengan selera slogan kader. Bila ingin setia pada peringatan Suko Sudarso, forum ini harus berani mengaitkan Pasal 33 dengan kebutuhan membangun orientasi geopolitik-geoekonomi nasional yang tidak inferior. Bila ingin setia pada Rahman Tolleng, forum ini harus memeriksa motif subjeknya sendiri: apakah kerakyatan sungguh diyakini, atau hanya dipakai sebagai aksesoris ideologi.

Lalu apa ukuran yang lebih konkret?

Pertama, forum ini harus berani menyatakan bahwa gotong royong tanpa demokratisasi akses aset hanyalah sentimentalitas. Tidak ada ekonomi kerakyatan bila kepemilikan lahan, akses pembiayaan, dan jalur distribusi tetap dimonopoli secara sempit. Kedua, forum ini harus berani menuntut agar hilirisasi tidak dibiarkan menjadi proyek nilai tambah yang hanya menebalkan akumulasi di puncak, sementara rakyat kebagian narasi nasionalismenya saja. Ketiga, ia harus bicara jujur soal energi: negara pengimpor energi seperti Indonesia tidak bisa terus-menerus menambal krisis global dengan penyesuaian fiskal sementara strategi ketahanan energinya setengah hati. Keempat, ia harus menempatkan koperasi dan usaha bersama bukan sebagai ornamen sejarah, tetapi sebagai institusi modern yang perlu dibekali teknologi, manajemen, dan keberpihakan kebijakan. Kelima, ia harus berani menyebut bahwa Pasal 33 tidak mungkin hidup berdampingan dengan pembiaran rente yang berkeliaran di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Tanpa lima keberanian itu, tema forum ini akan berakhir seperti terlalu banyak acara organisasi mahasiswa lainnya: hangat sebagai peristiwa, dingin sebagai sumbangan sejarah.

Ada satu hal lagi yang tak boleh diabaikan. Pada Januari 2025, Reuters melaporkan kekhawatiran para pengamat dan masyarakat sipil terhadap meluasnya peran militer di ranah sipil dan risiko kemunduran demokrasi. Ini penting disebut bukan untuk mengalihkan tema, tetapi justru untuk menegaskan satu prinsip: Pasal 33 tak bisa diwujudkan hanya dengan negara yang kuat secara administratif; ia memerlukan masyarakat sipil yang kuat secara politik. Ekonomi demokratis memerlukan pengawasan, partisipasi, dan keberanian sipil. Jika forum ekonomi kerakyatan diam terhadap kualitas demokrasi, maka ia sedang memisahkan ekonomi dari prasyarat politiknya sendiri.

Pasal 33, kalau dibaca serius, bukan cuma bicara pengelolaan cabang produksi penting. Ia bicara tentang republik yang mengorganisasi kekayaan nasional untuk rakyat, bukan republik yang menenangkan rakyat dengan bahasa kekeluargaan sambil menyerahkan pengungkit-pengungkit strategis pada kepentingan sempit. Itu sebabnya forum GMNI akan bernilai bukan ketika ia berhasil mengulang kutipan konstitusi, tetapi ketika ia berani membuat kutipan itu menjadi tidak nyaman bagi kekuasaan dan tidak aman bagi kepalsuan.

Di sana pula letak pertaruhan moral GMNI pada usia 72 tahun. Organisasi ini lahir dari rahim Marhaenisme, bukan dari rahim manajemen acara. Ia punya warisan untuk berdiri di sisi rakyat, bukan hanya menyebut rakyat. Karena itu, Indonesia’s Economic Strategy Forum hanya akan berarti bila ia menjadi momen koreksi keras: koreksi terhadap negara yang terlalu sering memperlakukan Pasal 33 sebagai dekorasi; koreksi terhadap ekonomi yang makin rentan terhadap guncangan global; koreksi terhadap elite yang gemar bicara gotong royong tanpa menyentuh sumber ketimpangan; dan koreksi terhadap gerakan mahasiswa sendiri yang terlalu sering puas menjadi penonton yang fasih. Kalau tidak, kita akan sampai pada ironi paling pahit: Pasal 33 tetap dibacakan, gotong royong tetap dielu-elukan, Dies Natalis tetap dirayakan, tetapi ekonomi nasional terus berjalan di rel yang menjauh dari makna sosial konstitusinya.

Dan bila itu terjadi, yang tersisa dari forum ini hanyalah satu kesan: GMNI berhasil membuat tema yang indah, tetapi belum tentu cukup berani untuk membuatnya berbahaya. Karena sesungguhnya Pasal 33 hanya punya dua nasib. Ia bisa hidup sebagai program perjuangan yang mengguncang struktur. Atau ia mati perlahan sebagai gincu konstitusi—dipakai agar wajah ekonomi nasional tampak kerakyatan, padahal tulangnya tetap oligarkis.

Exit mobile version