Monwnews.com, Viral di media sosial, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga menjadi pelaku pelecehan seksual melalui grup chat media sosial para pelaku.
Dalam grup tersebut, para pelaku saling mengirim pesan tidak senonoh baik merujuk kepada teman maupun dosen.
Pihak UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tuugas (Satgas) Pencegahan dan Penenaganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihak UI juga menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026.
Sidang yang berakhir hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari ini juga mendatangkan 16 pelaku pelecehan seksual.
Dalam sidang yang digelar di UI, awalnya hanya 2 pelaku yang dihadirkan dalam persidangan. Baru jelang akhir sidang, 14 lainnya dihadirkan. Banyak dugaan mereka tidak dihadirkan sejak awal karena latar belakang keluarga.












