Monwnews.com, Badan Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Seruan Keadilan dan Usut Tuntas Atas Kriminalisasi Andrie Yunus” pada Selasa sore, 14 April 2026, di Kafe Gerak Gerik, Ciputat. Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi mahasiswa di lingkungan UIN Jakarta.
Tiga narasumber hadir dalam forum tersebut: Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Virdinda La Ode Achmad, serta Demisioner Ketua Umum DEMA FISIP UIN Jakarta 2023-2024 Akhmad Husni Romansyah.
Ray Rangkuti menyebut kasus Andrie Yunus bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ia melihatnya sebagai bagian dari rangkaian pembungkaman demokrasi yang sistemis, mulai dari teror kepala babi, penangkapan demonstran pada 25 Agustus, hingga penyiraman yang menimpa Andrie Yunus. Menurut Ray, negara tengah menghadapi persoalan berlapis dari tingkat lokal hingga internasional, dan sangat wajar jika rakyat bersuara serta melawan. Namun negara justru merespons dengan represi. “Jika rakyat dilarang bersuara, lalu apa lagi yang bisa rakyat lakukan?” ujarnya. Ray menilai metode yang digunakan rezim saat ini menyerupai cara kerja Orde Baru.
Virdinda La Ode Achmad memaparkan temuan terbaru Tim Advokasi untuk Demokrasi(TAUD). Secara hukum, kasus penyiraman Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai operasi terduga terorisme dan pembunuhan berencana. Pelaku lapangan, menurut investigasi TAUD, berjumlah 16 orang, jauh lebih banyak dari empat orang yang selama ini disebut. Meskipun dalang operasi diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
TNI, korban dan pelaku lapangan sama-sama berstatus sipil. Karena itu, Virdinda menegaskan kasus ini seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia juga mengingatkan bahwa operasi tersebut terjadi setelah KontraS berdemonstrasi menolak revisi UU TNI di Hotel Fairmont. “Pembunuhan dan teror bukan
nasionalisme. Itu tirani,” katanya.
Akhmad Husni Romansyah membaca kasus ini dari kacamata ilmu politik. Baginya,penyiraman Andrie Yunus bukan perkara kriminal semata, melainkan sebuah political event, yakni strategi kekuasaan untuk memadamkan perlawanan sejak dini sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar. Dengan mengajukan pertanyaan siapayang diuntungkan, Husni menyimpulkan bahwa jawaban mengarah pada kekuasaan dan
aparatnya. “Tidak mungkin dalang operasi ini berasal dari sipil, karena siplillah yang justru dirugikan. Teror ini membuat semua orang takut bersuara, karena taruhannya adalah nyawa,” ujarnya.
Forum menyimpulkan bahwa perlawanan atas kasus ini adalah tanggung jawab bersama, bukan semata urusan KontraS. Kekuatan sipil, menurut para peserta, terletak pada dua hal: ingatan sejarah dan solidaritas.
Presiden DEMA UIN Jakarta Achmad Hafizh menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas segala bentuk rezim pembungkaman dan menyatakan solidaritas kepada Andrie Yunus. Ia juga mengumumkan bahwa DEMA UIN Jakarta akan menggelar konsolidasi secara rutin, tidak hanya pada momen-momen besar, tetapi setiap pekan.
Ketua Kastrat DEMA UIN Jakarta Varis Farhan menyebut diskusi ini sebagai titik awal dari serangkaian kajian dan aksi yang akan terus digulirkan. “Kasus Andrie Yunus harus kita kawal bersama. Diam adalah persetujuan terhadap tirani,” katanya












