Dana Bantuan Pemuda per RW, Kanal Tunggal, dan Bayang-Bayang Mesin Elektoral Kota Surabaya

Oleh: Eko Muhammad Ridwan - Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia

Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia
Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia

Monwnews.com, Tidak ada kebijakan yang benar-benar netral menjelang siklus politik. Terutama kebijakan yang menyentuh langsung basis sosial paling bawah. Program dana Rp5 juta per RW untuk pemuda di Surabaya, yang pada mulanya dipromosikan sebagai instrumen pemberdayaan generasi muda, perlu dibaca lebih dalam dari sekadar program sosial. Ia adalah kebijakan anggaran yang memiliki daya jangkau luas, masuk ke ruang sosial terkecil, dan berpotensi membentuk hubungan baru antara negara, organisasi, dan warga—tepat ketika dinamika politik nasional dan lokal mulai menghangat menuju pemilu berikutnya.

Di atas kertas, program ini tampak progresif. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang jelas, produktif, dan tidak sekadar seremoni. Namun begitu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026, desain kebijakan ini menunjukkan karakter yang jauh lebih kompleks: bantuan kepemudaan disalurkan melalui kelompok Karang Taruna RW sebagai kanal utama. Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada niat pemberdayaan, tetapi bergeser ke pertanyaan yang lebih politis—siapa yang diberi akses, dan bagaimana akses itu berpotensi membentuk struktur pengaruh di tingkat lokal.

Pemerintah Kota Surabaya, melalui pernyataan resmi Wali Kota Eri Cahyadi pada akhir 2025, mempromosikan kebijakan ini sebagai dukungan untuk kreativitas generasi muda, lahir dari musrenbang, dan dimaksudkan agar anak-anak muda tidak hanya membuat kegiatan seremonial, melainkan menyusun program yang jelas bagi lingkungannya. Di permukaan, ini terdengar progresif. Namun kebijakan publik tidak diukur dari bunyi slogan, melainkan dari desain distribusi dan efek kekuasaan yang dibawanya. 

Masalah sesungguhnya mulai tampak ketika gagasan itu berubah menjadi aturan formal. Pada 4 Maret 2026, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan kepada Karang Taruna di Kota Surabaya. Dokumen itu tidak samar. Ia secara eksplisit menyebut bahwa peraturan dibentuk untuk meningkatkan peran pemuda melalui organisasi Karang Taruna serta memberi kepastian dan ketertiban administrasi dalam pemberian bantuan pemerintah daerah. Lebih penting lagi, abstrak resminya menegaskan bahwa yang diatur adalah tata cara pemberian bantuan kepada kelompok Karang Taruna Rukun Warga di Kota Surabaya, dengan bantuan berupa uang paling banyak Rp5 juta setiap bulan, diverifikasi oleh tim yang dibentuk camat, dicairkan secara non-tunai melalui rekening kelompok, dan wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan. Jadi, kritik terhadap kebijakan ini tidak lagi berdiri di wilayah desas-desus. Kanal distribusinya sudah dipilih secara resmi: Karang Taruna RW dijadikan gerbang utama akses bantuan kepemudaan. 

Di sinilah ironi kebijakan itu bekerja. Negara kota tidak hanya sedang menyalurkan uang, tetapi juga menentukan bentuk representasi sosial yang dianggap sah. Selama sebuah program publik hanya dialirkan melalui satu kanal organisasi, selama itu pula negara sedang berkata, meski tidak secara verbal, bahwa jalur tersebut adalah pintu paling valid untuk bertemu negara. Karang Taruna tentu bukan organisasi terlarang, bukan organisasi bayangan, dan bukan pula aktor tanpa peran sosial. Persoalannya bukan pada keberadaan Karang Taruna, melainkan pada eksklusivitas kanal. Begitu satu struktur diposisikan sebagai pintu dominan, pemuda di luar orbitnya—komunitas kreatif, jaringan relawan, kelompok olahraga, komunitas digital, kolektif seni, atau inisiatif kewirausahaan muda—kehilangan posisi setara untuk mengakses sumber daya publik yang sejatinya dibayarkan oleh seluruh warga kota. Mereka memang tidak dilarang bergerak, tetapi mereka tidak diberi jalur yang sama. Dalam politik anggaran, ketimpangan akses seperti itu adalah bentuk eksklusi yang paling halus sekaligus paling efektif. 

Pemerintah bisa saja membela diri dengan argumen yang tampak masuk akal: satu kanal lebih mudah diawasi, lebih tertib diverifikasi, dan lebih aman dari penyimpangan. Secara birokratis, pembelaan itu terdengar kuat. Perwali tersebut memang mengandung elemen-elemen akuntabilitas: ada proposal, ada verifikasi, ada rekening, ada pencairan non-tunai, ada laporan pertanggungjawaban. Namun administrasi yang rapi tidak otomatis berarti keadilan kebijakan. Inilah jebakan klasik birokrasi: efisiensi prosedural kerap dipakai untuk membenarkan penyempitan partisipasi. Negara merasa telah adil karena formulir tersedia, sementara pertanyaan yang lebih mendasar justru dikesampingkan: siapa yang boleh masuk, siapa yang diakui, dan siapa yang sejak awal harus menerima kenyataan bahwa akses kepada negara hanya tersedia melalui jalur yang sudah dipilihkan. Ketika pertanyaan itu tidak dijawab, bantuan yang dibungkus sebagai pemberdayaan mudah berubah menjadi alat seleksi sosial. 

Padahal kerangka hukum nasional memberi horizon yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pelayanan kepemudaan menurut undang-undang itu mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan. Pemerintah daerah memang diberi peran untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan, tetapi prinsip yang menyertainya adalah keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Formulasi ini penting, sebab ia menunjukkan bahwa negara tidak diminta memampatkan realitas pemuda ke dalam satu bentuk organisasi, melainkan memfasilitasi perkembangan potensi pemuda sebagai ekosistem yang plural. Bila prinsip pluralitas itu diterjemahkan ke dalam satu kanal dominan, maka yang terjadi bukan sekadar penyederhanaan teknis, melainkan pengerdilan imajinasi kebijakan. 

Bagi Surabaya, persoalan ini tidak kecil. Kota ini sedang bermain pada level yang lebih tinggi daripada sekadar urusan bantuan kegiatan. Pemerintah Kota Surabaya menyebut APBD 2026 diproyeksikan sekitar Rp12,755 triliun. Dalam skala sebesar itu, Rp5 juta per RW mungkin tampak remeh dari sisi fiskal. Tetapi politik anggaran tidak selalu ditentukan oleh besarnya nominal. Yang lebih penting adalah jangkauan sosialnya. Dana kecil yang tersebar ke banyak titik justru punya kemampuan penetrasi yang lebih luas daripada proyek besar yang terkonsentrasi. Ia menyentuh lingkungan, membangun kehadiran negara pada level sehari-hari, dan membentuk pengalaman konkret bahwa akses kepada pemerintah hadir melalui struktur tertentu. Karena itu, bantuan Rp5 juta tidak bisa diremehkan sebagai sekadar angka kecil. Dalam geografi kekuasaan kota, ia adalah unit mikro distribusi pengaruh. 

Di titik inilah bayang-bayang mesin elektoral mulai terlihat, bukan sebagai tuduhan langsung, melainkan sebagai konsekuensi struktural. Dalam studi politik lokal, program sosial berbasis komunitas kerap berfungsi sebagai infrastruktur lunak elektoral. Bukan karena ada perintah eksplisit untuk memilih calon tertentu, bukan pula karena dana langsung ditukar suara, melainkan karena distribusi manfaat membangun kedekatan, kedekatan membangun rasa berhutang budi, dan rasa berhutang budi kerap bertransformasi menjadi preferensi politik. Ketika distribusi manfaat itu bergerak melalui satu kanal organisasi yang terhubung langsung dengan lingkungan terkecil, efek sosial-politiknya menjadi lebih kuat. Struktur memperoleh legitimasi, pengelolanya memperoleh visibilitas, dan negara memperoleh jejak kehadiran yang sangat personal. Dalam konteks itulah, program sosial yang secara administratif sah dapat beresonansi dengan dinamika persiapan pemilu, bahkan tanpa perlu secara formal disebut sebagai instrumen kampanye. 

Justru karena itu, sikap kritis harus dijaga di wilayah yang tepat. Tidak adil menuduh tanpa bukti bahwa program ini pasti dirancang sebagai alat pemenangan elektoral. Klaim seperti itu memerlukan data tambahan yang tidak muncul dalam regulasi maupun pernyataan resmi yang tersedia. Namun sama tidak adilnya bila kita menutup mata terhadap kenyataan bahwa desain kebijakan dengan kanal tunggal memang memiliki potensi efek elektoral. Potensi itu melekat bukan pada niat yang dinyatakan, melainkan pada arsitektur distribusinya. Ketika kanal tunggal dibiarkan, maka hubungan antara anggaran, struktur lokal, dan preferensi politik akan saling berdekatan. Dalam politik perkotaan, kedekatan semacam itu tidak pernah bisa dianggap netral sepenuhnya. Ia membentuk iklim. Ia menata persepsi. Ia memengaruhi siapa yang dianggap hadir, siapa yang dianggap peduli, dan siapa yang dianggap mampu membuka akses kepada negara. Itulah cara mesin elektoral bekerja dalam bentuk paling halus: bukan dengan slogan, melainkan dengan pembiasaan. 

Masalah ini menjadi lebih serius jika dibaca dari perspektif geoekonomi regional. ASEAN melalui AEC Strategic Plan 2026–2030 bergerak menuju kawasan yang tangguh, inovatif, dinamis, dan people-centred. Dalam lanskap seperti itu, kota-kota tidak lagi hanya bersaing pada jalan, pelabuhan, atau gedung, tetapi pada kemampuan membangun ekosistem talenta. Yang diperebutkan adalah kreativitas, jaringan inovasi, kewirausahaan muda, dan kapasitas menghubungkan komunitas dengan pasar. Kota yang unggul adalah kota yang membuka banyak pintu bagi lahirnya inisiatif, bukan kota yang menyederhanakan keragaman warganya ke dalam satu struktur yang dianggap paling nyaman diawasi. Surabaya, sebagai simpul logistik dan jasa di Jawa Timur, semestinya membaca arah zaman itu. Jika dunia bergerak ke jaringan terbuka, sementara kebijakan pemudanya bergerak ke kanal tertutup, maka kota ini sedang memikul paradoks yang berbahaya: ingin kompetitif secara regional, tetapi mengelola generasi mudanya dengan imajinasi administratif yang sempit. 

Pemuda hari ini tidak hidup hanya dalam batas teritorial RW. Mereka hidup dalam jejaring platform, komunitas minat, ekonomi digital, dan kolaborasi lintas kota bahkan lintas negara. Seorang pemuda Surabaya bisa membangun usaha dari media sosial, mengelola komunitas lintas kampus, menjual produk ke luar daerah, atau membuat proyek sosial yang sama sekali tidak lahir dari struktur kampung. Ketika negara kota memaksa mereka dibaca terutama melalui satu wadah berbasis lingkungan, negara sedang memakai peta lama untuk membaca masyarakat baru. Yang lahir kemudian bukan pemberdayaan, melainkan reduksi realitas. Pemerintah merasa memudahkan koordinasi, tetapi sesungguhnya sedang menutup kemungkinan bertemunya beragam bentuk kreativitas dengan sumber daya publik. Dalam jangka pendek ini mungkin terasa rapi. Dalam jangka panjang, ini bisa menjadi resep stagnasi sosial. 

Karena itu, pembenahan kebijakan ini tidak cukup berhenti pada ajakan transparansi. Transparansi penting, tetapi tidak memadai bila kanal akses tetap tunggal. Yang harus diubah adalah arsitektur distribusinya. Karang Taruna RW dapat tetap menjadi salah satu kanal sosial-teritorial, tetapi bukan satu-satunya. Pemerintah kota perlu membuka jalur kedua bagi organisasi kepemudaan non-Karang Taruna yang memiliki legalitas atau rekam jejak kegiatan yang jelas. Jalur ketiga harus tersedia bagi komunitas independen, kolektif kreatif, dan inisiatif kewirausahaan muda melalui proposal terbuka yang kompetitif. Seluruh proses—mulai dari pengajuan, verifikasi, nilai bantuan, sampai pelaporan hasil—wajib diumumkan dalam dashboard yang mudah diperiksa publik. Dengan model semacam itu, akuntabilitas tetap dijaga, tetapi representasi tidak dimonopoli. Negara tetap tertib, tanpa harus jatuh pada godaan menjinakkan pemuda melalui satu pintu. 

Ada yang sering luput dalam perdebatan semacam ini, yakni relasi antara bantuan sosial-kepemudaan dan pembentukan kelas perantara baru di tingkat kota. Setiap kali negara memilih satu organisasi sebagai jalur dominan, organisasi itu tidak hanya menerima program, tetapi juga menerima status. Status itu penting karena di level lokal pengakuan formal sering lebih bernilai daripada uang yang dikelola. Pengakuan negara menjadikan sebuah struktur tampak lebih sah, lebih resmi, dan lebih dekat dengan pusat keputusan. Dari sana lahir modal simbolik: siapa yang bisa berbicara atas nama pemuda, siapa yang dianggap mewakili lingkungan, dan siapa yang lebih dulu didengar ketika ada program baru. Jika pola itu terus berulang, kota perlahan membangun kelas perantara yang hidup dari kedekatan dengan kanal, bukan dari mutu kerja atau keluasan gagasan. Itulah sebabnya persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi soal teknis belaka. Ia menyangkut bagaimana distribusi anggaran dapat mengubah peta legitimasi sosial di tingkat akar rumput. 

Perspektif itu penting karena pemilu di Indonesia selalu bertumpu pada dua lapis sekaligus: narasi besar di tingkat elite dan jaringan kepercayaan di tingkat bawah. Di atas, orang berbicara tentang program, visi, dan koalisi. Di bawah, warga sering menilai politik dari pengalaman konkret mereka sehari-hari: siapa yang hadir, siapa yang memberi jalan, siapa yang bisa dihubungi, dan siapa yang tampak berhubungan langsung dengan pemerintah. Program bantuan yang mengalir melalui struktur lingkungan akan beresonansi di lapis bawah ini. Ia dapat membangun asosiasi bahwa akses kepada negara melewati aktor tertentu, dan asosiasi seperti itu kerap bertahan lebih kuat daripada baliho, slogan, atau kampanye sesaat. Karena itu, meskipun pemilu masih berada di depan, desain kebijakan yang memusatkan akses perlu diawasi sejak sekarang. Demokrasi yang sehat bukan hanya soal pemungutan suara yang bebas, tetapi juga soal memastikan bahwa infrastruktur sosial menjelang pemilu tidak dibentuk dengan cara yang menyempitkan arena partisipasi dan memperbesar ketergantungan warga pada satu kanal perantara. 

Dalam ukuran itulah, kritik terhadap program ini justru bisa dibaca sebagai upaya menyelamatkan niat baik pemerintah dari jebakan politiknya sendiri. Jika Pemkot Surabaya memang hendak memberdayakan pemuda, maka membuka banyak jalur partisipasi akan memperkuat legitimasi program, memperkecil prasangka elektoral, dan membuat hasilnya lebih sesuai dengan semangat kepemudaan yang hidup di kota modern. Surabaya tidak kekurangan energi sosial. Yang sering kurang adalah keberanian birokrasi untuk mengakui bahwa energi itu tidak selalu lahir dari satu bentuk organisasi. Kota yang matang mestinya mampu mengelola keragaman itu tanpa panik. Sebab kota yang terlalu takut pada kompleksitas biasanya berakhir membangun keteraturan semu: tampak stabil di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan perubahan. 

Pada akhirnya, ukuran kemajuan kota bukan hanya seberapa cepat anggaran terserap, tetapi seberapa adil kesempatan dibagikan. Bila kesempatan dipusatkan pada satu pintu, maka negara mungkin merasa aman, tetapi demokrasi sosial justru menyusut. Dan ketika demokrasi sosial menyusut, pemilu kehilangan salah satu syarat paling pentingnya: warga yang setara dalam akses dan martabat

Exit mobile version