Berita  

Dianggap Upaya Menghambat Kebebasan Pers, Jurnalis Malang Raya Tolak RUU Penyiaran Yang Sedang Dibahas DPR RI

Aksi teaterikal oleh Jurnalis Malang Raya

Monwnews.com, Malang – Rancangan draf Undang-Undang Penyiaran mendapat perlawan publik insan pers. Aksi yang dilakukan para awak pers terkait Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini dilaksanakan pada Jumat (17/05/2024) di depan Balaikota dan depan Gedung DPRD Kota Malang.

Pelbagai kritik disampaikan oleh komunitas jurnalis yang berada di Malang Raya ihwal larangan penayangan eksklusif siaran jurnalisme investigasi yang sedang dibahas oleh DPR kali ini.

Berbagai poster bertema penolakan ditunjukan oleh para insan pers di lokasi aksi yang berlangsung tertib, aman dan kondusif.

Benny, salah satu orator aksi yang juga sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Malang Raya menyebut, bahwa pelarangan terhadap jurnalisme investigasi merupakan upaya menghambat kebebasan pers dan kebebasan berekspresi pada iklim demokrasi.

“RUU ini merupakan salah satu daftar panjang undang-undang yang akan memberhangus demokrasi dan cita-cita reformasi yang telah menciptakan kebebasan pers,” ucap Benni Indo.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ir. Cahyono juga mengatakan, bahwa aksi damai menjadi sikap bersama para jurnalis di Malang Raya.

“Aksi damai ini menjadi sikap kita, bahwa kita dengan tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Karena kebebasan pers adalah bagian dari kontrol, demi hal yang lebih baik,” kata Cahyono.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tak sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yadi mengatakan bahwa seorang jurnalis dan tim yang melakukan kegiatan jurnalisme berpedoman kepada Undang-Undang Pers. Sehingga tidak terkait apabila kegiatan jurnalisme investigasi bakal mempengaruhi kerja aparat.

Selain itu beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran berpotensi menjadi tumpang tindih. Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ). Sedangkan dalam UU Pers penyelesaian sengketa dilakukan oleh Dewan Pers.

Aksi para kuli tinta Malang Raya yang berlangsung dengan damai diawali dengan orasi bergantian para awak media di depan Balai Kota Malang.

Mereka kemudian melakukan aksi teaterikal dengan melakukan jalan mundur menuju gedung DPRD Kota Malang sebagai tanda mundurnya demokrasi apabila RUU Penyiaran ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Sayangnya, aksi para pencari berita ini tidak dapat ditemui oleh anggota DPRD Kota Malang.

Menurut perwakilan Sekretariat DPRD Kota Malang, seluruh anggota sedang tidak ada ditempat dan perwakilan DPRD tidak dapat memberikan keterangan apapun.

Aksi diakhiri dengan memberikan pernyataan sikap yang akan diteruskan kepada sekretariat DPR RI sebagai bagian dari penolakan RUU Penyiaran oleh para jurnalis Malang Raya. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *