MonwNews.com, Jember Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) minta DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mengawal dugaan pelanggaran pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam kegiatan J-Berbagi. JEPR telah berkirim surat ke seluruh fraksi DPRD.
“Hal ini kami lakukan karena kami menyadari sepenuh hati bahwasanya representasi rakyat dalam sistem negara penganut tras politika adalah kawan kawan legislatif dalam hal ini adalah DPRD kabupaten Jember, dimana salah satu fungsi DPR adalah fungsi Kontrol terhadap Kekuasaan Eksekutif dalam hal ini adalah Pemerintah kabupaten Jember,” kata Ketua JEPR Rico Nurfiansyah Ali saat ditemui di DPRD Jember, Kamis (4/5).
Rico mengatakan laporan pihaknya kini telah dilimpahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) ke Bawaslu Jember. Sehingga JEPR meminta DPRD mengawal pelaporan tersebut demi tegaknya pemilu yang jujur dan adil.
“DPRD Kabupaten Jember harus aktif mengawal Hasil Penanganan Pelanggaran yang akan di hasilkan oleh Bawaslu Jember,” tegasnya.
JEPR meminta DPRD Kabupaten Jember harus melakukan Investigasi mendalam terkait potensi pelanggaran Undang-Undang lainnya berkaitan dengan Program J-Berbagi. Terlebih dalam program J-Berbagi terlibat keluarga bupati yang juga fungsionaris partai politik.
“Mendesak DPRD Kabupaten Jember Untuk Melakukan Hak Angket Kepada Pemerintah Kabupaten Jember terkait dilibatkannya fungsionaris Partai Politik yang notabenenya adalah keluarga dekat Bupati dalam kegiatan J berbagi,” katanya.
JEPR meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma norma hukum serta norma etika,” pungkasnya.
Sebelumnya JEPR mendatangi sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember, Sabtu (29/4). Kedatangan JEPR untuk menindaklanjuti proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh pejabat negara dan hampir seluruh pejabat struktural di Kabupaten Jember.
Pelaporan tersebut tertuang dalam formulir laporan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register:004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023, yang sejak tanggal 27 April 2023 lalu telah di limpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Jember, melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan Bawaslu Jatim Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023.













