Monwnews.com, Tanah bagi seorang petani bukan sekadar faktor produksi atau komoditas ekonomi semata. Tanah adalah simbol martabat, ruang hidup, dan napas kebudayaan. Ketika hak atas tanah dirampas, maka seluruh sendi kehidupan petani ikut runtuh. Di sinilah letak akar sejarah mengapa persoalan agraria selalu menjadi episentrum gerakan politik kerakyatan di Indonesia.

Bung Karno, bapak pendiri bangsa, merumuskan sebuah ideologi yang lahir langsung dari lumpur sawah dan keringat para petani yaitu Marhaenisme. Marhaenisme menggarisbawahi bahwa kekuatan sejati bangsa ini bertumpu pada kaum melarat yang memiliki alat produksi sendiri namun tetap tertindas oleh sistem besar yang tidak adil seperti para petani gurem pemilik lahan sempit.
Dalam perjalanannya, ideologi ini terus mengalir dari era Partai Nasional Indonesia (PNI) pasca-kemerdekaan, hingga mewujud dalam gerak langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di era modern. Esensi dari perjuangan ini tidak pernah berubah, yaitu menempatkan kader partai politik sebagai kader pelopor perjuangan rakyat yang bergerak atas dasar semangat volunterisme (kesukarelaan) demi menegakkan ideologi kerakyatan Bung Karno.
Kilas Balik Sejarah, PNI dan Peristiwa Tanjung Morawa
Untuk memahami kedalaman konflik agraria di Indonesia, kita harus menengok kembali lembaran sejarah masa lalu. Salah satu tonggak besar perjuangan agraria pasca-kemerdekaan yang melibatkan PNI adalah Peristiwa Tanjung Morawa pada tahun 1953 di Sumatera Utara.
Peristiwa Tanjung Morawa dipicu oleh sengketa lahan perkebunan tembakau Deli antara korporasi asing (eks-Belanda) yang ingin kembali menguasai lahan, berhadapan dengan para petani lokal yang telah menggarap tanah tersebut selama masa pendudukan Jepang. Pemerintah saat itu, di bawah tekanan ekonomi dan perjanjian internasional, berusaha mengosongkan lahan penggarap demi kepentingan modal.
PNI, sebagai partai yang mengusung Marhaenisme, berada di garda depan menolak penggusuran tersebut. Kader-kader PNI bersama organisasi sayapnya mengonsolidasikan petani untuk bertahan. Puncak konflik meletus ketika aparat melakukan pengosongan paksa yang menewaskan beberapa petani.
Tragedi berdarah ini memicu gelombang protes nasional yang sangat hebat hingga meruntuhkan Kabinet Wilopo yang saat itu berkuasa. Peristiwa Tanjung Morawa membuktikan secara nyata bahwa masalah tanah adalah masalah hidup dan mati, dan PNI pada masa itu konsisten menunjukkan wataknya sebagai pembela kaum Marhaen yang menolak tunduk pada kepentingan kapitalisme birokrat.
Semangat perlawanan kaum Marhaen kembali diuji beberapa dekade kemudian di belahan timur Pulau Jawa, tepatnya di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Konflik Agraria Jenggawah tahun 1995 menjadi salah satu potret paling kelam dari wajah represif rezim Orde Baru yang berkolusi dengan korporasi negara.
Akar masalah konflik agraria Jenggawah bermula dari manipulasi dan keserakahan birokrasi. Lahan seluas ribuan hektar yang secara turun-temurun dibersihkan, dirawat, dan dikelola oleh ribuan petani lokal diklaim secara sepihak oleh perusahaan perkebunan negara (PTPN XXVII) sebagai bagian dari Hak Erfpacht (hak guna usaha warisan zaman kolonial Belanda).
Ketidakadilan semakin menjadi-jadi ketika pada tahun 1969, para petani dengan niat baik menyerahkan bukti kepemilikan tanah tradisional mereka (berupa girik atau pethok D) kepada aparat desa setempat. Janjinya, dokumen tersebut akan diproses menjadi sertifikat hak milik resmi.
Namun, alih-alih mendapatkan sertifikat, bukti-bukti kepemilikan tersebut justru disalahgunakan oleh pihak penguasa dan dialihkan untuk memohon penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN. Petani ditipu secara sistematis oleh sistem hukum yang korup.
Selama bertahun-tahun petani menuntut hak mereka secara damai, tetapi selalu membentur tembok tebal kekuasaan. Puncaknya terjadi pada kurun waktu 1994 hingga 1995. Menghadapi pemanenan paksa yang dilakukan oleh pihak perkebunan, para petani Jenggawah melakukan aksi radikal. Mereka menduduki lahan, membakar dan merusak fasilitas perkebunan sebagai bentuk kemarahan yang sudah tidak terbendung.
Respons rezim Orde Baru sangat kejam. Perlawanan petani dihadapi dengan laras senjata, intimidasi psikologis, teror malam hari, hingga penangkapan massal terhadap tokoh-tokoh penggerak petani. Jenggawah dicekam ketakutan, namun mental bertarung para petani tidak pernah padam. Mereka terus bertahan di atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber kehidupan yang sah.
Di tengah situasi konflik yang berdarah dan penuh risiko tersebut, lahirlah tokoh-tokoh pembela rakyat yang bergerak bukan karena bayaran, melainkan karena panggilan ideologi. Salah satu sosok sentral yang mendedikasikan hidupnya mendampingi petani Jenggawah adalah Arif Wibowo.
Arif Wibowo menyadari betul bahwa posisi petani sangat lemah jika berhadapan sendirian dengan gurita kekuasaan negara dan aparat keamanan. Melalui semangat volunterisme yang murni, Arif Wibowo mengorganisir para petani Jenggawah yang tercerai-berai. Ia masuk ke desa-desa, mendengarkan keluh kesah mereka, dan mulai menyusun strategi perlawanan yang terstruktur dan sistematis.
Peran Arif Wibowo bukan sekadar menjadi tim advokasi kasus tanah Jenggawah, melainkan juga menjadi “penyambung lidah” bagi ribuan petani yang suaranya dibungkam oleh penguasa. Ia membawa konflik Jenggawah dari wilayah terisolasi di Jember menuju panggung advokasi nasional.
Keberaniannya mengadvokasi hak-hak agraria di era Orde Baru bertaruh nyawa dan kebebasan pribadinya. Melalui jalinan solidaritas antargerakan mahasiswa, LSM, dan kekuatan politik kerakyatan, Arif Wibowo berhasil mengetuk kesadaran publik bahwa apa yang terjadi di Jenggawah adalah penindasan kemanusiaan yang nyata.
Ketika angin reformasi berembus pada tahun 1998, perjuangan gigih tersebut mulai menemui titik terang. Antara tahun 1998 hingga 2001, proses mediasi dan resolusi konflik reforma agraria mulai digodok secara serius. Kerja keras Arif Wibowo bersama para petani Jenggawah akhirnya membuahkan hasil bersejarah berupa pengakuan kembali hak-hak atas tanah mereka, sebuah kemenangan langka bagi kaum tani di Indonesia atas cengkeraman korporasi besar.
Perjalanan panjang mendampingi petani Jenggawah inilah yang membentuk fondasi ideologis Arif Wibowo ketika ia memantaptan langkah politiknya bersama PDI Perjuangan. Di bawah panji partai, Arif Wibowo mentransformasikan gerakan advokasi jalanan menjadi perjuangan kebijakan di tingkat parlemen nasional sebagai anggota DPR RI.
Bagi PDI Perjuangan, konflik agraria seperti di Jenggawah bukanlah kasus kasuistik yang berdiri sendiri, melainkan perwujudan dari kegagalan sistemik pelaksanaan reforma agraria yang sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) Nomor 5 Tahun 1960. UPA 1960 sendiri merupakan produk hukum monumental yang lahir dari buah pikir pemerintahan Bung Karno untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang warisan kolonial.
Di sinilah letak relevansi utama peran kader partai politik sebagai kader pelopor. PDI Perjuangan menekankan bahwa seorang kader sejati tidak boleh hanya muncul saat pemilu untuk mencari suara, tetapi harus melekat, menangis, dan tertawa bersama rakyat dalam keseharian mereka. Semangat kesukarelaan (volunterisme) yang ditunjukkan oleh figur seperti Arif Wibowo di Jenggawah menjadi standar baku bagaimana ideologi kerakyatan Bung Karno harus diwujudkan secara konkret.
PDI Perjuangan memandang bahwa reforma agraria bukan sekadar membagi-bagikan sertifikat tanah secara seremonial, melainkan melakukan penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan bagi petani kecil. Perjuangan ini terus disuarakan oleh partai melalui jalur legislasi, pengawasan anggaran, dan advokasi kebijakan publik untuk memastikan tidak ada lagi penindasan hak tanah di masa depan di mana rakyat kecil digusur dari tanah airnya sendiri.
Konflik tanah Jenggawah 1995, memori sejarah Peristiwa Tanjung Morawa 1953, dan rekam jejak perjuangan Arif Wibowo bersama PDI Perjuangan memberikan satu pelajaran berharga: perjuangan membela hak-hak rakyat membutuhkan napas panjang, keteguhan ideologis, dan militansi kader pelopor.
Marhaenisme yang diajarkan oleh Bung Karno bukanlah teori usang yang tersimpan di perpustakaan, melainkan api yang harus tetap menyala dalam setiap kebijakan politik agraria nasional. Selama ketimpangan penguasaan lahan masih terjadi, selama petani gurem masih ditindas oleh modal besar, maka tugas sejarah PDI Perjuangan dan seluruh kader pelopornya belum selesai. Semangat volunterisme dan komitmen tulus mendampingi rakyat bawah adalah kunci utama untuk mewujudkan kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan kemandirian bangsa yang sejati di bumi Indonesia.












