GMNI Jember Kritik Pembangunan 1.500 SPPG Polri, MBG Jangan Jadi Bancakan Kue Kekuasaan

Monwnews.com, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menyoroti wacana pembangunan 1.500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

GMNI menilai program tersebut telah bergeser dari instrumen kebijakan gizi menjadi ruang distribusi kepentingan dan “bagi-bagi kue” kekuasaan yang melibatkan institusi penegak hukum dalam skala luas.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Mei 2026 menyampaikan target pembangunan 1.500 SPPG secara nasional dengan 1.376 unit telah berjalan dalam berbagai tahap operasional. Skala tersebut menempatkan Polri bukan sekadar institusi pendukung, melainkan aktor utama dalam infrastruktur distribusi pangan negara. Kondisi ini mempertegas kaburnya batas fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menegaskan tugas pada pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

DPC GMNI Jember menilai penunjukan Irjen Pol (Purn.) Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi turut memperkuat keterlibatan unsur kepolisian dalam pengendalian program.

Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, Mochammad Faizin, menganggap posisi tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan aparat tidak berhenti pada aspek teknis implementasi, tetapi telah masuk ke ruang pengambilan keputusan dan kontrol kebijakan nasional.

Keterlibatan TNI-Polri dalam MBG memperlihatkan dominasi institusional dalam kebijakan publik. Sejumlah satuan seperti Polda, Mabes Polri, Korlantas Polri, Slog Polri, Divpropam Polri, Korbrimob Polri, hingga Akademi Kepolisian tercatat terlibat dalam pembangunan dan operasional SPPG di berbagai daerah.

Data Badan Gizi Nasional per 19 Mei 2026 mencatat 28.301 SPPG tersebar di seluruh Indonesia, termasuk sedikitnya 21 SPPG milik sejumlah Polda, 8 SPPG milik Mabes Polri, serta 5 SPPG tingkat Polres di berbagai daerah, namun tanpa transparansi memadai mengenai yayasan pengelola, afiliasi kelembagaan, maupun detail operasional.

“Situasi ini mempersempit ruang pengawasan publik atas distribusi anggaran, relasi institusional, dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program,” tegas Faizin.

Kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Makan (tidak) Bergizi (tidak) Gratis menyoroti persoalan serius dalam tata kelola MBG, khususnya pada aspek pengawasan transaksi keuangan yayasan pelaksana. Surat Edaran PPATK Nomor 7 Tahun 2025 mewajibkan pendalaman profil dan transaksi terhadap yayasan pengelola lebih dari sepuluh SPPG, namun implementasinya menyisakan pengecualian terhadap sejumlah yayasan.

Sejumlah yayasan yang dikecualikan tersebut memiliki keterkaitan dengan institusi negara, di antaranya Yayasan Kemala Bhayangkari, Yayasan Kartika Purna Yudha, Yayasan Manunggal Kartika Jasa, dan Yayasan Patriot Solidaritas Nusantara.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Yayasan Kemala Bhayangkari memiliki keterkaitan dengan struktur kepolisian melalui relasi keluarga, dengan Ketua Yayasan dijabat oleh Martha Dwi Maryani yang merupakan istri Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, serta struktur pembina yang diisi oleh istri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Relasi ini memperlihatkan bahwa ekosistem MBG tidak berada dalam ruang netral kebijakan publik, melainkan beririsan dengan jejaring kekuasaan yang saling terhubung,” lanjut Faizin.

GMNI menilai Polri tidak hanya memperoleh “kue” program MBG melalui pembangunan SPPG di berbagai satuan wilayah dan unit organisasi, tetapi juga melalui jalur afiliasi yayasan yang terhubung dengan lingkar institusi. Situasi ini semakin problematis ketika unsur kepolisian juga berada dalam struktur Badan Gizi Nasional yang sekaligus berperan dalam pengambilan keputusan program.

Perluasan peran tersebut, menurut Faizin, beririsan dengan berbagai persoalan internal kepolisian yang belum terselesaikan secara fundamental.

Kasus kekerasan aparat, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta data PPATK tahun 2024 yang mencatat sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat transaksi judi online memperkuat sorotan terhadap integritas institusi. Di sisi lain, agenda reformasi kepolisian dinilai mandek dan tidak menyentuh perubahan struktural yang signifikan.

“Dalam kondisi ini, keterlibatan Polri dalam SPPG bukan hanya perluasan fungsi di luar mandat normatif, tetapi juga menghadirkan ironi ketika institusi dengan problem internal justru mengelola program pangan nasional berskala besar,” tegas Faizin.

DPC GMNI Jember menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi Gratis. Keterbukaan data menjadi keharusan, mencakup jumlah dan lokasi SPPG, yayasan pengelola, vendor dan kontraktor, standar menu dan spesifikasi gizi, rantai pasok, serta laporan anggaran dan realisasi belanja.

GMNI juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang independen serta penegasan kembali batas mandat institusi keamanan agar tidak melampaui fungsi normatifnya dalam sistem ketatanegaraan.

“Ekspansi kebijakan ini tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan baru yang melemahkan akuntabilitas publik dan membuka ruang konflik kepentingan struktural yang semakin dalam,” tutup Faizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *