Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wanatiara Persada (WP) Chang Eng Thing.

“Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026”, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain Chang Eng Thing, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari PT WP yaitu Pimpinan PT WP Suherman dan Bagian Keuangan PT WP Yurika
KPK juga memanggil dua orang saksi dari PT Niogayo Konsultan. Kedua saksi tersebut ialah Direktur PT Niogayo Konsultan Erika Agusta dan Staf PT Niogayo Konsultan Muhammad Amin.
Pada kesempatan yang sama, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun saksi dimaksud ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP, Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus.
Sejumlah PNS yang dipanggil ialah Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. KPK juga memanggil Konsultan Johan Yudhya dan Karyawan Swasta, Pius Suherman Wang.
Perkara ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Delapan orang diamankan pada operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.
Kasus ini sebagaimana dilansir SuaraCom diduga berawal dari upaya PT Wanatiara Persada untuk memangkas kewajiban pajaknya. Edy Yulianto, sebagai perwakilan perusahaan, diduga kuat menyuap para pejabat pajak tersebut dengan uang sebesar Rp4 miliar
Uang pelicin itu diduga diberikan agar nilai pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 bisa “didiskon” secara drastic
Dari kewajiban awal yang seharusnya dibayar sebesar Rp75 miliar, setelah adanya suap, nilai pajak tersebut anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar. Artinya, negara berpotensi dirugikan hampir Rp60 miliar dari praktik ini.












