Monwnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dugaan korupsi itu saat Isa menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, Jumat (7/2/2025).
Kohar menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun
Menurut Kohar, Isa langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penetapan Isa sebagai tersangka berlangsung cukup dramatis, dimana penyidik Kejaksaan Agung menjemput Isa Rachmatarwata di kantornya di Jakarta Pusat, pada Jumat (8/2/2025) pukul 13.00 WIB,
Sesampainya di gedung Kejaksaan Agung pada 13:30 WIB, penyidik memeriksa Isa sebagai saksi hingga pukul 19:30 WIB.
Malamnya, Kejaksaan Agung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya ada 13 tersangka Kasus Jiwasraya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan
, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dugaan korupsi itu saat Isa menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, Jumat (7/2/2025).
Kohar menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun
Menurut Kohar, Isa langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penetapan Isa sebagai tersangka berlangsung cukup dramatis, dimana penyidik Kejaksaan Agung menjemput Isa Rachmatarwata di kantornya di Jakarta Pusat, pada Jumat (8/2/2025) pukul 13.00 WIB,
Sesampainya di gedung Kejaksaan Agung pada 13:30 WIB, penyidik memeriksa Isa sebagai saksi hingga pukul 19:30 WIB.
Malamnya, Kejaksaan Agung mengumumkan Isa sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya ada 13 tersangka Kasus Jiwasraya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penetapan Isa sebagai tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan












