Polri Pecat AKBP Malvino Buntut Pemerasan WNA Pengunjung DWP

Jakarta – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). Lewat sidang Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan ini dilakukan usai sidang digelar pada hari ini, Kamis (2/1/2024) yang dipimpin Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya. AKBP Malvino masuk kategori melanggar etik akibat aksi tersebut.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam sidang tersebut, 9 saksi dihadirkan. Dia Disanksi kode etik yaitu perbuatan tercela.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Atas putusan tersebut, AKBP Malvino menyatakan banding.

AKBP Malvino sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Respon (1)

  1. I boog quikte often annd I genuibely appreciate you content.
    Yoour article haas truly peaked my interest. I’m going to takke a notfe off your ite andd keep cecking forr nnew
    informatio about onde per week. I oted in for you RSS fed too.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *