Monwnews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 melalui akun Instagram resminya @jokowi. Pemerintah telah menetapkan sebanyak 690 formasi yang akan dibuka untuk rekrutmen CPNS tahun ini.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di berbagai profesi, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Presiden Jokowi menyampaikan, “Pemerintah memberikan kesempatan kepada para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka 690 ribu formasi CPNS tahun 2024, terbagi di instansi pusat sebanyak 207 ribu dan di instansi daerah 483 ribu.
Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan data base BKN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.”
Meskipun detail resmi terkait pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan, para peminat dapat mengacu pada informasi umum mengenai syarat, tahapan, dan cara mendaftar CPNS tahun sebelumnya sebagai panduan awal.
Syarat Pendaftaran CPNS
Berikut beberapa syarat pendaftaran CPNS yang berlaku berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu yang memperbolehkan maksimal 40 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Tahapan Pendaftaran CPNS
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, terdapat lima tahapan dalam proses pendaftaran CPNS:
1. Daftar Akun: Pelamar mengisi data diri dan melakukan unggah foto KTP melalui situs resmi SSCASN.
2. Daftar Formasi: Peserta mendaftar formasi, mengisi biodata, memilih jenis seleksi, dan mengunggah dokumen.
3. Seleksi Administrasi: Panitia memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi: Tahapan ini mencakup Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
5. Pengumuman Kelulusan: Hasil seleksi kompetensi diumumkan melalui situs resmi SSCASN.
Cara Pendaftaran CPNS
Proses pendaftaran CPNS dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut langkah-langkah pendaftaran yang sebaiknya diketahui oleh para pelamar:
1. Pengaksesan Portal: Buka situs resmi dan pilih menu “SSSCASN” untuk membuat akun.
2. Pembuatan Akun: Isi data identitas, buat akun, dan konfirmasi melalui email.
3. Login & Pengisian Data: Login ke situs dan lengkapi data diri, serta pilih formasi jabatan.
4. Pengunggahan Dokumen: Unggah dokumen seperti foto, KTP, ijazah, dan dokumen lainnya sesuai format situs.
5. Pencetakan Kartu: Setelah mengisi data, cetak kartu pendaftaran sebagai bukti registrasi.
Proses selanjutnya melibatkan tahap verifikasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan pengumuman kelulusan.
Demikian informasi ini, yang dapat memberikan panduan awal bagi para calon pelamar CPNS 2024. (dis)













