2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampung Utara Ditahan Kejaksaan Tinggi

Monwnews.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan bahwa dua tersangka korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 yang sempat mangkir berhasil ditahan pada Senin (19/1).

https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1

“Adapun dua tersangka korupsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampura yang berhasil ditahan yakni If dan F telah memenuhi panggilan penyidik,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sebagaimana dilansir Antara, di Bandarlampung, Selasa (20/1/2026).

Ia mengatakan bahwa sebelumnya Kejati Lampung telah menahan satu tersangka AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

“Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp3 miliar. Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup”, ujarnya.

Armen menjelaskan, modus operandi para tersangka dilakukan melalui penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, dengan mencantumkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Dalam proses penanganan perkara, tersangka AA lebih dahulu ditahan sejak 12 Januari 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi,” kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, dua tersangka lainnya, IF dan F, memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/1) dan setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang sama.

“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686,” katanya.

Dia mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *