Monwnews.com, Sijunjung – Ustad bejad setubuhi anak dibawah umur di mushollah ditangkap warga dan Anggota Polsek Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu (24/11/2024).
AKP Andhi Styawan, S.Tr.K, S.I.K Kapolsek di dampingi AIPDA Ridhatul Alpadli, AIPDA Dikson Parasian, S.H., Kanit reskrim Senin (25/11/2024) menyampaikan, benar Anggota Polsek Kamang Baru menangkap seorang laki – laki dewasa ING (47) yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur SP (17) di Mushola Jorong Galogah Kenegarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
“Usai ditangkap tersangka di amankan di Polsek Kamang Baru, karena terkait dengan Masalah pencabulan maka kasus ini langsung diserahkan Ke Unit PPA Polres Sijunjung,” tutup Kapolsek Kamang Baru mengakhiri Keterangan. (gus)