Berita  

Sopir Mobil MBG yang Tabrak Murid-Murid SD di Cilincing Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP

Foto sopir MBG yang menabrak murid-murid SD Cilincing dan foto mobil yang nyelonong (kanan)

Monwnews.com, Jakarta – Sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan murid di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, terancam pasal pidana karena dianggap melakukan kelalaian berat. Penyidik menilai unsur pidana dalam insiden tersebut terpenuhi sehingga penanganannya masuk ranah pidana umum, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa sopir mobil MBG tersebut disangkakan Pasal 360 KUHP. “Adapun, pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Erick menambahkan bahwa perkembangan penanganan kasus telah meningkat ke tahap penyidikan. “Penyidik telah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, dan pada malam ini, untuk status sudah naik ke penyidikan,” tuturnya.

Ia menyebut penanganan dilakukan gabungan oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara karena adanya unsur kelalaian yang menyebabkan luka berat.

“Karena ini berdampak terhadap kendaraan-kendaraan, dan pengemudi, tentunya kami juga harus bekerja sama dengan Satlantas untuk menuntaskan kasus ini,” terangnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, serta saksi lain di lokasi kejadian. Status sopir masih sebagai terperiksa dan penetapan tersangka menunggu kecukupan alat bukti.

“Kami periksa mendalam, karena tentunya masih saksi. Apabila nanti besok alat bukti sudah cukup, akan kami tetapkan tersangka,” ucapnya.

Penyidik juga sedang mencocokkan keterangan sopir yang viral di media sosial dengan temuan di lapangan. “Kami sedang running, menyesuaikan alat bukti atau barang bukti yang ada dengan petunjuk yang ada. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” ujar Erick.

Polisi menyebutkan total korban dalam insiden tersebut kini mencapai 22 orang, bertambah dari laporan awal sebanyak 20 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan korban luka berat dirawat di RSUD Koja, tiga korban dirawat di RS Cilincing, dan 10 lainnya menjalani rawat jalan. (Sumber kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *