Hukum  

Polresta Banyuwangi Dianggap Ceroboh dan Tidak Cermat Dalam Hal Penangkapan dan Penahanan Seorang Pengacara Yang Sedang Menjalankan Tugas

Isteri Edi Siswoyo (baju biru depan) bersama Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, SH, MH. MKn., kuasa hukum Edi Siswoyo bersama tim kuasa hukum

Monwnews.com, Banyuwangi – Penangkapan dan penahanan oleh Polresta Banyuwangi terhadap advokat Edi Siswoyo atas dugaan tindakan pemerasan dianggap kerobohan dan ketidakcermatan pihak kepolisian Polresta Banyuwangi.

Ketidakcermatan dan kecerobohan Polresta Banyuwangi yaitu salah Prosedur dalam hal penangkapan, penetapan tersangka dan penetapan tahanan, padahal Edi Siswoyo sedang Menjalankan Tugasnya sebagai Advokat. Dan Hal ini dapat menimbulkan pembunuhan karakter dan preseden buruk bagi seorang Advokat. Karena tugas dan kewenangan seorang Advokat dalam pelaksanaannya sebagai Aparat Penegak Hukum (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat), yang dijamin perlindungan hukumnya oleh UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, SH, MH, MKn., salah satu kuasa hukum dari Edi Siswoyo.

Menurut Ivida, dalam Tugas dan kewenangannya Advokat menjalankannya dengan penunjukkan melalui Surat Kuasa. Artinya saat Advokat telah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas kepentingan pembelaan klien, selama di dasari dengan adanya itikad baik, baik itu di dalam atau diluar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana.

“Surat Kuasa adalah jaminan hak imunitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Advokat dari kliennya,” tegasnya.

Hak Imunitas bagi seorang Advokat, kata Ivida, adalah untuk melindungi Advokat dari ancaman kriminalitas. Selama Advokat menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan itikat baik dan sesuai dengan tugas-tugas yang diberikannya sesuai dengan isi surat kuasa, maka apa yang dilakukan oleh seorang advokat adalah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kecuali jika tugas dan kewenangannya dalam surat kuasa bertentangan dengan hukum, ketertiban dan kesusilaan,” sambungnya.

Lebih lanjut Ivida menyatakan, dalam Kasus Edi Siswoyo, Advokat di Banyuwangi yang telah ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditetapkan status penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi atas tuduhan pemerasan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/VI/2024/SPKT POLRESTA BANYUWANGI POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan Tindakan pidana sebagaimana dimaksud Pasal ayat (1) KUHP, merupakan suatu kesalahan prosedur. Hal ini dikarenakan saat menjalankan tugas dan kewenangannya Advokat Edi Siswoyo atas perintah surat kuasa yang diberikan kliennya Supiati, dan apa yang dilakukan oleh Edi Siswoyo berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh klien dan lawannya melalui Edi Siswoyo berdasarkan Surat Kuasa, serta telah dilakukan koordinasi dengan kliennya.

Surat kuasa Supiati kepada Advokat Edi Siswoyo

“Sehingga apa yang dilakukan oleh Advokat Edi Siswoyo bukan merupakan tindakan pemerasan, justru Tindakan Polresta Banyuwangi melakukan pembunuhan karakter terhadap seorang Advokat. yang mengancam keberlangsungan tugas dan kewenangan seorang Advokat serta menimbulkan preseden buruk bagi advokat ke depannya,” ucap Ivida.

Jika dalam setiap tugas dan kewenangan seorang Advokat tidak dijamin perlindungannya, maka pada setiap pelaksanaan kerjanya sesuai dengan prosedur yang benar atas perintah surat kuasa, demikian pula Aparat Penegak Hukum ini juga dilindungi oleh UU Advokat.

“Maka kedepannya akan menimbulkan tindakan semena-mena dari aparat kepolisian dengan tanpa prosedur yang benar akan menangkap seorang Advokat seperti halnya Polresta Banyuwangi Polda Jatim terhadap Advokat Edi Siswoyo ini,” ujarnya.

Demikian pula terhadap penetapan tersangka dan penetapan status tahanan Advokat Edi Siswoyo tidak didampingi oleh seorang penasehat hukum/pembela, sedangkan ancaman hukumannya adalah 9 (Sembilan) tahun.

Advokat senior Eko Sutrisno, S.H., yang juga kuasa hukum Edi Siswoyo, mengatakan Apa yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi dengan terburu-buru ini menimbulkan suatu pertanyaan, mengapa prosedur yang tidak benar dapat dilakukan? Suatu pertanyaan lagi adalah, bahwa sebelumnya klien Advokat Edi Siswoyo yang memerintahkan Advokat Edi Siswoyo untuk menjalankan tugasnya dibebaskan dari segala tuduhan.

“Mengapa demikian dan ada apa dengan tindakan ini semua yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi?” tanyanya.

“Apalagi klien Advokat Edi Siswoyo pada kasus awalnya telah melaporkan tindakan lawannya ke Polsek Genteng dengan dalam Laporan Polisi LP-M/85/V/2024/Polsek Genteng/Resta. Bwi Tanggal 02 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan,” jelas Eko.

Dalam hal ini telah jelas adanya hubungan kerja antara Advokat Edi Siswoyo dengan Kliennya Supiati. Dengan demikian tidak adanya tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Advokat Edi Siswoyo. Serta Advokat Edi Siswoyo juga telah menghadap Kanit Pidum Polsek Genteng Polresta Bayuwangi untuk menanyakan perkembangan kasus kliennya. Untuk rasa keadilan dan kebenaran dalam menggali informasi terhadap kebenaran suatu perkara, Polresta Banyuwangi terhadap perkara Advokat Edi Siswoyo harus bertindak seimbang antara keterangan yang didapat dari pelapor dan terlapor.

Menurut para kuasa hukum Edi Siswoyo, Tugas Aparat Penegak Hukum adalah memberikan keadilan yang seimbang pada setiap perkara yang ditanganinya, dalam pelaksanaannya Aparat Penegak Hukum bukan merupakan corong undang-undang saja, tetapi dapat bergerak aktif untuk menyelesaikan perkara hukum dengan keadilan, yang tujuan akhirnya adalah kebenaran dan keadilan, oleh karenanya sampai dilakukan terobosan hukum salah satunya adalah Restroratif Justice, aktif dalam upaya perdamaian dalam setiap pemeriksaan perkara oleh Kepolisian.

Bahwa dalam hal ini Polresta Banyuwangi tidak bertindak seimbang dalam memeriksa saksi, karena ada saksi mahkota yang mengetahui fakta hukum sebenarnya dalam perkara ini, yaitu rekan sejawat Advokat Edi Siswoyo yang ikut di dalam surat kuasa. Siti Zulaika sebagai rekan sejawat Advokat Edi Siswoyo adalah saksi mahkota, di mana dalam perkara ini tugasnya mempersiapkan pembuatan Surat Kuasa dan mengetahui dengan benar koordinasi antara Advokat Edi Siswoyo dan kliennya Supiati, bahkan hasil perdamaian dan pembicaraan antara Advokat Edi Siswoyo dengan lawan Supiati dalam Laporan Polisi LP-M/85/V/2024/Polsek Genteng/Resta.Bwi Tanggal 02 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan.

Kasus Edi Siswoyo yang sarat dengan kesalahan prosedur ini, dalam kuasanya selain didampingi oleh Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., Felly Felmmy Dwi Renaningtyas Poesoko, S.Sos., SH., M.H., Hendra Prastowo S.H., Aris Pianto, S.H., Ribut Puryadi, S.H., Sinung Teguh Santoso, S.H. dkk, juga didampingi oleh Advokat senior yaitu Eko Sutrisno, S.H., dan Abdul Haris Avianto, S.H.

Diperkirakan nantinya akan lebih banyak lagi yang menjadi penasehat hukum/pembela Advokat Edi Siswoyo untuk mensupport agar tidak menjadi preseden buruk bagi para advokat ke depannya.

“Dalam hal pendampingan dan pembelaan hukum ini kami sebagai penasehat hukum/pembela tidak menginginkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dijalankan oleh Advokat Edi Siswoyo dan advokat-advokat lainnya yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan itikat baik, bukan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan hal ini merupakan Tindakan kriminalisasi terhadap seorang Advokat, serta menjadikan suatu preseden tidak baik serta pembunuhan karakter bagi Advokat kedepannya, yang merupakan Aparat Penegak Hukum serta profesi Officium nobile,” ujar Eko Sutrisno.

“Kami para penasehat hukum/Pembela advokat Edi Siswoyo menginginkan perkara ini menjadikan pembelajaran kepada advokat lainnya, bahwa seorang rekan sejawat sesama advokat dalam rangka menuju “single bar is must” untuk berhati-hati dan harus menjaga etika serta melakukan profesi yang terhormat ini (Officium Nobile) dengan persaingan yang sehat antara sesama advokat,” tuturnya mengingatkan.

“Jika apa yang dilakukan seperti halnya terhadap Advokat Edi Siswoyo akan menimbulkan dampak kriminalisasi Advokat, menimbulkan ketakutan seorang advokat untuk menjalankan tugasnya akibat tekanan kriminalisasi, serta dampak kerugian bagi pelaksanaan tugas advokat itu sendiri yang tidak disadarinya. Hal ini merupakan preseden buruk ke depannya bagi seorang Advokat yang telah mendapat jaminan perlindungan dari UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucap Eko.

Ividapun memberikan contoh yang paling sederhana tentang kriminalisasi bagi Advokat jika terjadi preseden buruk adalah: ketika seorang advokat melakukan penagihan honor advokat, ini bisa dimungkinkan akan dilakukan pelaporan pemerasan oleh kliennya dan dengan semena-mena Advokat akan dikriminalisasi dalam hal ini. Sikap penghati-hatian dan menjaga etika profesi Advokat harus diperhatikan.

“Seorang Advokat jangan hanya untuk kepentingan pribadi melakukan tindakan menjatuhkan martabat rekan sejawatnya. Semua Advokat harus paham bagaimana bersikap dan melaksanakan profesinya yang terhormat ini (Officium Nobile), bukan hanya untuk kepentingan pribadi tapi juga untuk kepentingan bersama profesi semua para Advokat,” tutup Ivida. (dq)

Exit mobile version