Monwnews.com, Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti pentingnya penguatan supremasi hukum yang lebih berkeadilan melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK). Komitmen tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, Provinsi NTT.

Dalam hal ini, Bob Hasan menegaskan bahwa penyempurnaan payung hukum harus difokuskan pada penguatan lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satu urgensi utama yang ia soroti adalah vitalnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, LPSK merupakan instrumen mutlak yang mewakili dan merepresentasikan kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Artinya apa? Di situ ada korban, di situ ada saksi. Kehadiran LPSK secara utuh sangat menentukan bagaimana keadilan restoratif (restorative justice) bisa benar-benar terbangun di tengah masyarakat,” ujarnya
Untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan tersebut, politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai ada pekerjaan rumah besar terkait legal structure atau struktur hukum di Indonesia. Ia menyoroti rentang kendali kelembagaan yang saat ini dinilai belum maksimal menjangkau masyarakat di tingkat daerah.
Legislator Dapil Lampung II, juga mendesak agar ke depannya, LPSK tidak lagi beroperasi dengan format lama yang terlalu tersentralisasi. Ia mendorong agar perwakilan LPSK dibentuk hingga tingkat daerah. “LPSK sebagai lembaga tidak boleh lagi seperti yang kemarin-kemarin. Harus ada di setiap kabupaten,” tegasnya .
Lebih lanjut, ia menyandingkan urgensi perluasan struktur ini dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penanganan keadilan restoratif dan rehabilitasi, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan fasilitas negara yang memadai hingga ke akar rumput.
“Sama halnya dengan BNN. BNNP itu harusnya ada di setiap kabupaten. Bahkan, setiap kecamatan semestinya memiliki rumah rehabilitasi. Ini yang namanya membangun legal structure yang kuat,” jelasnya.
Di akhir, ia juga, menekankan bahwa ekspansi struktur kelembagaan ini bukanlah sekadar wacana birokrasi, melainkan upaya negara untuk benar-benar hadir. “Jadi LPSK juga demikian. Pembenahan struktur ini tujuannya jelas, yaitu untuk melayani dan menjadi representasi kepentingan masyarakat agar supremasi hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan secara merata,” pungkasnya












