Berita  

Polisi Bubarkan Sekelompok Orang Yang Bertindak Intoleran di Surabaya

MonWnews.com, Surabaya – Aparat kepolisian membubarkan sekelompok orang yang membentangkan spanduk bertuliskan bernada intoleran di di Jalan Tambak Rejo, depan Kapas Krampung Plaza (Kaza), Simokerto, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (24/12/2022).

Sekelompok orang tersebut merupakan massa dari Jemaah Ansharu Syariah. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. Atribut Natal Haram Untuk Umat Islam. Tolak Atribut Natal untuk Karyawan Muslim’.

Selain itu, mereka juga membentangkan poster dan membagikan selebaran di Wilayah Kelurahan Tambakrejo dan Jalan Kenjeran.

Kapolsek Simokerto Kompol Achmad Rakhmatullah Dwi Nugroho mengatakan aksi itu dilakukan 12 orang dari kelompok Jemaah Ansharu Syariah.

“Sudah dibubarkan, 12 orang,” ujarnya.

Kepala BPBD Kota Surabaya Hidayat Syah menyebut apa yang dilakukan kelompok tersebut adalah hal intoleran dan merupakan tindakan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia pun mengimbau agar masyarakat Surabaya bisa saling menghargai dan menghormati.

“Paling 15 menit tadi. Sudah diamankan dengan Polsek setempat. Sudah bubar. habis itu sudah diamankan dan sekarang sudah kosong,” tandasnya. (Tim**)