Hukum  

Polda Sultra Tindak Pertambangan Emas Ilegal di Bombana, Sita Enam Ekskavator

Bombana – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) khususnya Unit Tindak Pindana Tertentu (Tipidter) bersama Polres Bombana mengamankan dan menyita enam unit alat berat yang diduga milik penambang ilegal, di desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, kabupaten Bombana, Senin (8/7/2024).

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis menyatakan penyitaan alat berat itu merupakan hasil giat patroli ilegal mining di Kabupaten Bombana.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat ada kegiatan pertambangan emas, yang diduga dilakukan didalam kawasan hutan tanpa izin dari yang berwenang, kemudian Tim mengamankan enam alat berat jenis ekskavator, yang diduga buat digunakan untuk melakukan penambangan,” kata Kompol Ronald Aaron Maramis.

Lanjut Ronald, pihaknya sementara melakukan pendalaman terhadap perkara itu.

“Tim masih akan melakukan pendalaman dan identifikasi guna membuat terang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Kasubdit Tipidter melanjutkan sementara mendalami apakah perbuatan korporasi atau perorangan dalam aksi penambangan illegal itu.

“Masih didalami, apakah perbuatan korporasi atau perorangan,” pungkas Kompol Ronald Arron Maramis.

Exit mobile version