Monwnews.com, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abidin Fikri, mengapresiasi keputusan Baleg yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usulan inisiatif DPR. Persetujuan ini menjadi momentum krusial menuju persetujuan paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, guna segera wujudkan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rentan.

Abidin Fikri, yang aktif terlibat dalam pembahasan intensif di Baleg, menekankan urgensi RUU ini.
“Ada sekitar 5 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan dari keluarga miskin, yang sering kali tidak mendapat upah layak, cuti, atau jaminan sosial. RUU ini, sebagai inisiatif DPR, akan mengubah nasib mereka dengan ketentuan hak upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan perlindungan dari pelecehan. Saya bangga Baleg telah menyetujuinya, dan besok kita harus pastikan paripurna DPR menyetujuinya bulat,” tegas Abidin Fikri, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Kabuoaten Bojonegoro dan Tuban ini menyerukan dukungan penuh dari seluruh fraksi dan pemerintah.
“Ini bukan hanya kewajiban konstitusional, tapi panggilan moral untuk keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Pengesahan paripurna 21 April 2026 harus menjadi prioritas utama agar undang-undang ini cepat berlaku dan lindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi,” tambahnya.
Keputusan Baleg ini melengkapi komitmen DPR dalam reformasi ketenagakerjaan, sejalan dengan agenda prioritas nasional. Abidin Fikri optimis RUU Pekerja Rumah Tangga akan disahkan tepat waktu












