Umum  

Ketika Korban Menjadi Tersangka: Menimbang Ulang Wajah Negara Hukum

Oleh : Kusbachrul, SH (Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember - Advokat)

Monwnews.com, Negara hukum tidak hanya diuji oleh perkara besar yang mengguncang politik nasional. Ia justru paling jujur terlihat dalam peristiwa-peristiwa kecil yang menyentuh kehidupan sehari-hari warga. Di situlah hukum hadir tanpa panggung, tanpa retorika, dan tanpa kesempatan bersembunyi di balik jargon. Kasus pemilik toko yang menjadi korban pencurian, lalu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, adalah salah satu peristiwa semacam itu. Ia tampak sederhana, tetapi menyimpan pertanyaan mendasar tentang bagaimana hukum bekerja, dirasakan, dan dipercaya.

https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1
https://www.instagram.com/p/DS1J4jRErJk/?img_index=1

Peristiwa ini bukan yang pertama. Di berbagai daerah, pola serupa berulang: warga mengalami kejahatan, bereaksi spontan, lalu berhadapan dengan negara dalam posisi yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya. Dari sudut pandang prosedur, penetapan tersangka mungkin dapat dijelaskan. Namun dari sudut pandang rasa keadilan, perkara ini kerap menyisakan kegelisahan. Kegelisahan inilah yang perlu kita baca dengan jernih, agar hukum tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan atau melemahkan prinsip negara hukum. Sebaliknya, tulisan ini mengajak kita menimbang secara lebih utuh relasi antara ketertiban hukum dan pengalaman nyata warga, antara kepastian prosedur dan keadilan substantif, antara teks undang-undang dan denyut kehidupan sosial.

Negara Hukum dan Janji Rasa Aman

Dalam teori, negara hukum hadir untuk menjamin dua hal utama: ketertiban dan keadilan. Ketertiban memastikan bahwa konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan. Keadilan memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat yang dingin dan membutakan nurani. Keduanya seharusnya berjalan beriringan.

Namun dalam praktik, penekanan yang berlebihan pada ketertiban prosedural dapat mengaburkan tujuan keadilan. Ketika hukum diterapkan semata-mata berdasarkan akibat yang tampak—misalnya luka fisik—tanpa membaca konteks peristiwa secara menyeluruh, hukum berisiko kehilangan makna perlindungannya. Bagi warga, hukum yang demikian tidak lagi terasa sebagai perisai, melainkan sebagai risiko tambahan.

Kasus korban pencurian yang kemudian menjadi tersangka penganiayaan memperlihatkan ketegangan ini dengan jelas. Negara berkepentingan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak menggunakan kekerasan di luar mekanisme hukum. Namun pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memahami situasi di mana warga merasa terancam, panik, dan tidak segera mendapatkan perlindungan.

Kejahatan yang Dianggap Kecil, Dampak yang Nyata

Pencurian yang menimpa pemilik usaha kecil sering dikategorikan sebagai kejahatan ringan. Nilai kerugiannya mungkin tidak besar dalam statistik kriminal. Namun bagi korban, dampaknya kerap jauh melampaui angka rupiah. Kehilangan barang berarti terganggunya perputaran modal, tertundanya kewajiban, dan munculnya rasa tidak aman yang menetap.

Dalam konteks ini, reaksi korban tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial-ekonomi yang dihadapinya. Ketika hukum membaca peristiwa hanya sebagai pelanggaran pasal, tanpa memahami tekanan yang melatarbelakangi reaksi korban, maka terjadi jarak antara hukum sebagai sistem dan hukum sebagai pengalaman.

Antara Mengamankan dan Menghukum

Hukum membedakan secara tegas antara tindakan mengamankan pelaku kejahatan dan tindakan menghukum. Mengamankan bertujuan mencegah pelarian atau bahaya lanjutan. Menghukum adalah kewenangan negara melalui proses peradilan. Secara normatif, pembedaan ini jelas. Namun dalam situasi nyata, batasnya sering kali kabur.

Peristiwa kejahatan terjadi cepat, emosional, dan tidak selalu memberi ruang bagi pertimbangan rasional yang matang. Dalam kondisi seperti itu, warga dapat dengan mudah melampaui batas yang ditetapkan hukum, bukan karena niat jahat, melainkan karena dorongan mempertahankan diri dan harta benda.

Di sinilah peran negara menjadi krusial. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penentuan pelanggaran, tetapi harus mampu membaca konteks, menilai proporsionalitas, dan menjelaskan keputusannya secara terbuka agar dapat dipahami publik.

Membaca Gejala Sosial di Balik Peristiwa Hukum

Dari sudut pandang sosiologi hukum, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kolektif masyarakat. Banyak warga merasa bahwa proses hukum berjalan lambat, tidak selalu memberikan kepastian, dan kerap gagal memulihkan kerugian. Pengalaman-pengalaman ini membentuk persepsi bahwa melapor ke aparat tidak selalu menjadi pilihan yang efektif.

Ketika kepercayaan terhadap sistem hukum melemah, sebagian warga cenderung mengambil tindakan sendiri. Tindakan ini tentu tidak dapat dibenarkan, tetapi harus dipahami sebagai gejala dari persoalan yang lebih dalam. Jika negara hanya merespons gejala tersebut dengan pemidanaan, tanpa memperbaiki akar ketidakpercayaan, maka siklusnya akan terus berulang.

Dimensi Psikologis yang Kerap Terabaikan

Hukum bekerja dengan asumsi rasionalitas. Namun manusia tidak selalu bertindak rasional, terutama dalam situasi darurat. Psikologi menjelaskan bahwa ancaman mendadak memicu respons biologis yang memengaruhi cara berpikir dan bertindak. Reaksi menjadi cepat, spontan, dan emosional.

Dalam banyak proses hukum, dimensi psikologis ini kurang mendapat perhatian. Penilaian cenderung berfokus pada akibat fisik, bukan kondisi mental saat peristiwa terjadi. Padahal pemahaman psikologis penting untuk menilai niat, kesadaran, dan proporsionalitas tindakan.

Mengabaikan aspek ini berpotensi melahirkan putusan yang sah secara prosedural, tetapi terasa tidak adil secara manusiawi.

Negara dan Tanggung Jawab Moral

Negara hukum bukan hanya entitas normatif, tetapi juga entitas moral. Ia tidak cukup hanya mengatakan bahwa aturan telah dijalankan. Negara juga harus mampu menjelaskan mengapa aturan itu diterapkan dalam konteks tertentu, dan bagaimana penerapannya sejalan dengan nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Ketika korban kejahatan merasa diperlakukan secara tidak adil, yang terluka bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kepercayaan ini merupakan modal sosial yang sangat penting. Tanpanya, hukum akan kehilangan daya ikatnya.

Ruang bagi Pendekatan Restoratif

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan keadilan restoratif mulai diperkenalkan sebagai alternatif. Gagasan dasarnya adalah memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku. Pendekatan ini menekankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan.

Namun keadilan restoratif harus diterapkan secara hati-hati dan selektif. Ia tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses hukum, apalagi membenarkan kekerasan. Dalam konteks korban yang menjadi tersangka, pendekatan restoratif dapat membuka ruang untuk menimbang kepentingan semua pihak secara lebih proporsional, dengan tetap menjaga prinsip keadilan.

Pendidikan Hukum sebagai Investasi Sosial

Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan hukum yang membumi. Warga perlu memahami batas kewenangan mereka saat menghadapi kejahatan, cara aman mengamankan pelaku, serta prosedur pelaporan yang efektif. Tanpa pemahaman ini, warga akan terus berada di wilayah abu-abu antara niat baik dan risiko pidana.

Pendidikan hukum bukan sekadar tugas lembaga pendidikan formal. Ia adalah investasi sosial yang perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh negara melalui berbagai kanal komunikasi publik.

Menata Ulang Kehadiran Negara

Pada akhirnya, pertanyaan kunci dari peristiwa ini adalah sejauh mana negara hadir untuk warganya. Kehadiran negara tidak hanya diukur dari ketegasan dalam menerapkan pasal, tetapi juga dari kecepatan respons, upaya pencegahan, dan kemampuan berkomunikasi secara jujur dengan publik.

Negara yang hadir sejak awal akan mengurangi kemungkinan warga bertindak di luar hukum. Negara yang absen akan selalu berhadapan dengan reaksi spontan yang sulit dikendalikan.

Menjaga Hukum Tetap Dipercaya

Kasus korban yang berubah menjadi tersangka seharusnya menjadi bahan perenungan bersama. Ia mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya soal benar dan salah, tetapi juga soal bagaimana keadilan dirasakan.

Menjaga ketertiban adalah keharusan. Menjaga kemanusiaan adalah kewajiban. Negara hukum yang matang tidak memilih salah satu dengan mengorbankan yang lain. Hukum yang paling kuat bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling dipercaya.

Kepercayaan itu tumbuh ketika warga merasa dilindungi, dipahami, dan diperlakukan adil—bahkan ketika mereka keliru dalam bereaksi. Dalam masyarakat yang beradab, hukum berdiri bukan di atas rasa takut, melainkan di atas keyakinan bahwa keadilan sungguh-sungguh diupayakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *