Komnas HAM: Pembunuhan dan Pembakaran Hidup-Hidup Guru dan Nakes Yang Dilakukan OPM Adalah Kejahatan Yang Melanggar HAM

Monwnews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyebut tindakan pembunuhan dan pembakaran hidup-hidup guru dan tenaga kesehatan (Nakes) yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan melanggar prinsip HAM.

“Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, dikutip dari Antara Minggu (23/3/2025).

Menurut Ramandey aksi yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut juga merupakan tindakan kejahatan yang melanggar HAM dan bisa berdampak luas.

“Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya , sebagai mana dikutip dari Okezone bahwa OPM telah membunuh dan membakar hidup-hidup sampai tewas enam orang Guru dan Nakes di Yahukimo Papua Pegunungan.

Nama-nama korban sementara yang terhimpun 4 orang, yaitu Sdri. T (guru), Sdri. F (guru), Sdr. F (guru) dan Sdri. I (Nakes), sedangan 2 orang lainnya masih didata,