Hukum  

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Asal Bungo Jambi di Cengkareng Jakarta Barat

Monwnews.com, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo Provinsi Jambi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21:10 WIB dan bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada Kamis (6/4/2023) menjelaskan bahwa Buronan yang ditangkap adalah Edoh Binti Darta yang merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019.

“Perbuatan Edoh menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021”, kata Ketut.

Lebih lanjut Ketut memaparkan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, amar putusan terhadap Edoh binti Darta pada pokoknya yaitu:

1.Menyatakan Terdakwa Edoh tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).

2.Menyatakan Terdakwa Edoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.

3.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

4.Menghukum Terdakwa Edoh membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

5.Menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nana Sutisna bin Rakim.

6.Menetapkan uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari Edoh dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.

7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000

“Terpidana Edoh diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tegasnya.

Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Sebagaimana diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (pen)

Exit mobile version