Monwnews.com, Dalam Acara yang dihadiri oleh Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyerahkan uang pengganti senilai Rp13 triliun hasil penindakan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.

Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan bahwa uang ini merupakan uang pengganti dari total kerugian perekonomian negara senilai Rp17 triliun dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
“Seluruh uang pengganti ini akan langsung diberikan ke negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)”, kata Jaksa Agung, Senin (20/10/2025)
Presiden Prabowo sempat berdiri di depan tumpukan uang yang merupakan hasil korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 13 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group










