Hukum  

Kasus Suap Gubernur Kalsel, KPK Temukan Uang Tunai Rp 300 Juta, Usai Lakukan Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Monwnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik untuk mengusut kasus suap pembangunan proyek di Kalimantan Selatan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 300 juta.

“Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Tessa tidak menyampaikan secara rinci lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik, namun, ia membenarkan salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

“Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor),” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) yang lalu.

Walaupun tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (**)

Exit mobile version