Hukum  

Eks Pengacara Ferdy Sambo Bela Hasto Kristiyanto di Persidangan Kasus Suap Harun Masiku

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini tengah menghadapi kasus hukum suap Harun Masiku, akan dibela oleh eks Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

“Saya, bersama tim, yaitu Febri Diansyah dan Bobby Rahman Manalu diminta untuk bergabung sebagai Penasihat Hukum secara profesional pada tahap Persidangan ini. Sehingga, Kami akan fokus pada aspek hukum dan pembuktian selama proses persidangan berlangsung,” kata Arman Hanis dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Hasto diketahui menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) hari ini.

Arman mengaku telah mempelajari dokumen-dokumen hukum yang relevan dalam perkara ini, mulai dari Putusan untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, serta Saeful Bahri.

“Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan pada terpidana telah selesai menjalankan pidananya,” terangnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 oleh KPK.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka untuk kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Exit mobile version