Monwnews.com, Malang – Anggota DPRD dari Komisi C menyoroti penegakan PERDA Kota Malang terhadap bangunan-bangunan liar atau yang melanggar di Fasilitas Umum dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti diatas sungai atau drainase.
Saat ini dimata legislatif, peran Satpol PP Kota Malang sebagai pelaksana Perda, terkesan setengah hati, bahkan di mata masyarakat lebih fokus oprak – oprak PKL
“Salah satu bangunan rumah pribadi di sebuah perumahan Sigura-gura yang berdiri diatas lahan fasum tidak ada penindakan Satpol PP. Padahal rekomendasi penindakan dari pihak dinas PUPR sudah dikelùarkan. Terkesan masih parsial kinerjanya,” ujar Dito Arif Nurakhmadi Wakil Ketua Komisi C pada awak media, Jumat (02/05/2025).
Menurut Dito, fungsi penegakan PERDA oleh Satpol PP perlu diperkuat imun dan Iman nya, agar penegakan PERDA tidak tebang pilih atau hanya menyasar masyarakat menengah kebawah saja.
Salah satu yang jelas adalah pelanggaran bangunan di atas Fasum di Perumahan Sigura-gura Residence yang menjadi penyebab Banjir di kawasan tersebut, dan ternyata rekomendasi penindakannya sudah dikeluarkan oleh Dinas PUPR-KP namun tidak kunjung dilakukan penindakan oleh SATPOL PP Kota Malang. (galih)