Hukum  

Diduga Menipu Uang Mantan Klien Rp 465 Juta, Oknum Advokat Diadukan ke Organisasinya

MonWnews.com, Surabaya – MO, wanita berusia (59), tinggal di Manyar Tirtomoyo Surabaya didampingi Kuasa Hukumnya, Hery Hartono mengadukan oknum Advokat HU alias MH ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat (OA) Yuristen Legal Indonesia (YLI) tempatnya bernaung, Jalan Jagir Wonokromo Wetan Surabaya, Senin (20/3/2023) siang. Kedatangan MH ini ditemui langsung oleh Ketua Umum DPP YLI, Rohman Hakim.

MO merasa ditelantarkan dan ditipu oleh HU saat menjadi kliennya. Ia diminta uang total Rp 465 juta oleh HU dengan dalih diserahkan ke Jenderal-Jenderal Polisi.

“Agar laporan polisi saya di Polsek Mulyorejo tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bisa jalan. Tapi kenyataannya laporan polisi saya sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dilanjutkan dan dihentikan,” beber MO.

Hery Hartono, Kuasa Hukumnya MO berharap organisasi YLI yang menaungi HU alias MH melakukan tindakan riil.

“Kalau memang benar terjadi perbuatan-perbuatan seperti testimoni yang disampaikan oleh klien saya itu terjadi pelanggaran, baik etik maupun hukum,” pinta Hery, panggilan karibnya.

Pihaknya kata Hery berpendapat sanksi itu bisa pemberhentian, bisa pencabutan dan banyak lagi sesuai dengan bobot kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh teradu (HU).

Sementara itu, Ketum YLI, Rohman Hakim menyatakan pada prinsipnya kami selaku organisasi mewakili YLI tentu berpedoman pada asas kesamaan hak di depan hukum.

“Kita melihat proses ini berjalan sesuai mekanisme,” tegas Rohman, sapaan akrabnya.

Rohman menambahkan karena pengaduan sudah masuk, tentu pihaknya akan segera mengagendakan untuk administrasi dan membentuk tim guna menentukan siapa yang masuk dalam sidang Kode Etik Advokat dan kapan dilaksanakan serta mekanismenya seperti apa.

Dia memastikan pihaknya tetap mengedepankan hak yang sama dan tidak boleh menjustice apakah dia (HU) bersalah atau belum tentu kami menghargai hak-hak mereka.

“Nanti Dewan Kehormatan akan memutus seperti apa, pelanggaran ringan atau sedang, pemberhentian sementara atau tetap dan sebagainya,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, media ini masih berupaya konfirmasi dan meminta tanggapan kepada oknum Advokat HU terkait pengaduan MO ke YLI hari ini. (yw)

Exit mobile version