Monwnews.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif dalam pengelolaan dana desa. Penegakan hukum diminta tidak langsung mengarah ke pidana jika belum ada bukti kuat penyimpangan.

Hal tersebut disampaikannya saat berpidato dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Ia menegaskan, kepala desa baru bisa diproses hukum jika terbukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Burhanuddin mengingatkan agar tidak ada kriminalisasi terhadap aparat desa, dan meminta jaksa lebih mengedepankan pembinaan dibanding langsung membawa kasus ke ranah pidana.












