Monwnews.com, Jakarta – Dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Beberapa nama perusahaan plat merah kini sedang berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan keuangan negara.
Baru-baru ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan melaporkan temuan dugaan korupsi yang menggurita di PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (ATPI) ke Kortas Tipikor Polri, Senin (10/3).
Menurut Ketua DPC GMNI Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se alias Dendy, dugaan penyimpangan ini terkait pembelian sejumlah mobil mewah oleh para direksi tanpa persetujuan pemegang saham dan pencatatan yang tidak transparan.
“Para direksi perusahaan plat merah ini diduga menghambur-hamburkan uang rakyat dengan membeli mobil mewah, tetapi mencatatnya sebagai milik pribadi,” terang Dendy dalam keterangan tertulis kepada Monitor Network, Rabu (12/3/2025).
Menurut Dendy, dugaan penyimpangan yang dilakukan para direksi ini sangat serius. Pembelian mobil mewah ini tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2023 dan tidak mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dua direksi tidak melaporkan kendaraan ini dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai harta pribadi,” bebernya.
Dendy menegaskan bahwa skandal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan memperkaya diri sendiri. Hal ini, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GMNI dengan lantang mendesak Kortas Tipikor Polri segera memproses hukum para terduga pelaku. Terlebih kasus ini menyangkut uang rakyat.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka ini adalah preseden buruk bagi pengelolaan BUMN di Indonesia,” pungkasnya.












