Kepada Yth.
Seluruh Korwil, Komunitas, dan Pejuang Ojol Se-Indonesia
di Tempat
I. Pendahuluan
Dalam dinamika perjuangan menegakkan keadilan digital bagi para pengemudi daring, Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB) dengan ini menyampaikan sikap resmi dan konstitusional terhadap beredarnya propaganda Aksi 711 yang membawa narasi “Tolak 10%” dan “Tolak Jadi Pekerja”.
FSPPOB menilai bahwa propaganda tersebut bukanlah representasi suara pengemudi online Indonesia, melainkan bentuk pembelokan arah perjuangan yang berpotensi menyesatkan dan menguntungkan korporasi aplikator semata.
II. Landasan Konstitusional dan Yuridis
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menetapkan tujuan negara:
“…untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”
➤ Negara wajib melindungi pekerja platform dari eksploitasi ekonomi digital dan menjamin kesejahteraan mereka secara adil.
Pasal 27 ayat (2):
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
➤ Potongan berlebih dan sistem sepihak aplikator melanggar hak konstitusional tersebut.
Pasal 28D ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
➤ Dengan adanya subordinasi, algoritma perintah, dan sanksi sepihak, maka hubungan antara aplikator dan pengemudi online adalah hubungan kerja, bukan kemitraan.
Pasal 28I ayat (4):
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
➤ Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan keadilan bagi pekerja digital melalui Perpres Pekerja Platform.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta berhak memperoleh upah yang layak sesuai prestasi dan pekerjaan yang dilakukan.”
➤ Maka sistem algoritmik dan sanksi sepihak aplikator bertentangan langsung dengan TAP MPR ini.
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 38 ayat (2):
“Setiap pekerja berhak memperoleh upah dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.”
Pasal 40:
“Setiap orang berhak untuk mempunyai pekerjaan yang layak.”
➤ Aplikator yang menentukan sepihak potongan 20–40% dan menolak status pekerja platform jelas melanggar prinsip HAM nasional.
4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 ayat (15):
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
➤ Ketika pengemudi online menerima perintah sistem, memperoleh upah dari hasil order, dan dapat dikenai sanksi, maka seluruh unsur hubungan kerja telah terpenuhi secara hukum.
Kemitraan hanyalah kamuflase legal untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (serta turunannya)
Menegaskan bahwa fleksibilitas kerja berbasis teknologi tidak boleh meniadakan perlindungan terhadap pekerja.
Maka pekerja platform wajib dijamin hak-haknya sebagaimana pekerja sektor lainnya.
6. Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional)
Indonesia telah meratifikasi antara lain:
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat,
Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama,
Konvensi ILO No. 100 tentang Kesetaraan Upah,
dan
Konvensi ILO No. 102 tentang Jaminan Sosial Minimum.
➤ Dengan ratifikasi ini, negara dan aplikator wajib menjamin hak pekerja digital untuk berorganisasi dan memperoleh jaminan sosial minimum.
III. Penegasan Sikap FSPPOB
1. FSPPOB menegaskan bahwa sistem kemitraan sepihak yang diterapkan aplikator adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, TAP MPR No. XVII/1998, UU HAM, dan UU Ketenagakerjaan.
2. FSPPOB mendukung penuh ide potongan maksimal 10% sebagai implementasi keadilan ekonomi berbasis Sila Kelima Pancasila – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
3. FSPPOB mendukung penetapan status hukum pengemudi online sebagai Pekerja Platform, karena hal itu menjamin perlindungan sosial, kepastian pendapatan, dan martabat profesi.
4. . Aksi 711 dan narasi “Tolak 10%” serta “Tolak Jadi Pekerja” merupakan gerakan yang menyalahi logika konstitusi, melemahkan posisi tawar pengemudi, dan berpihak pada kepentingan korporasi aplikator, bukan rakyat pekerja.
IV. Seruan Kebangsaan
FSPPOB menyerukan kepada seluruh pengemudi online di Indonesia untuk:
Tidak terprovokasi oleh propaganda korporatif yang menyesatkan.
Tetap berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan Pancasila.
Mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pekerja Platform yang Berkeadilan dan Berkeadaban.
Menjaga persatuan, disiplin, dan solidaritas dalam perjuangan menuju kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
V. Penutup
Perjuangan ini bukan semata tentang tarif dan potongan, tetapi tentang hak asasi, keadilan sosial, dan martabat bangsa.
Menolak keadilan berarti menolak konstitusi.
Membela kemanusiaan berarti membela Indonesia.
Hidup Pekerja Platform!
Hidup Keadilan Sosial!
Hidup Republik Indonesia!
Ditetapkan di Jakarta,
3 November 2025
Disusun oleh,
Dodi Ilham
Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)
Disetujui oleh,
Achmad Sapi’i (Kemed Ojol)
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB)
Mengetahui,
Jumhur Hidayat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
