Hukum  

Gadai Swasta Diduga Gelapkan Barang Milik Nasabah

Direktur LBH Anak Negeri, M. Romadhoni/Abah Bro saat berada di kantor swasta unit jasa gadai KSP.

MonWnews.com, Malang – Merasa dirugikan oleh pihak Gadai Swasta yang beralamat di Jalan Borubodur 6, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban bernama Madi Iskak, warga kota Malang yang beralamat di Jalan Sebuku melaporkan bisnis usaha jasa gadai tersebut kepada aparat kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, M. Romadhoni Direktur LBH Anak Negeri yang lebih dikenal dengan sebutan Abah Bro, pihak korban telah menyerahkan sepenuhnya. LBH Anak Negeri berdomisili hukum di Jalan L.A Sucipto XXII B/15 kota Malang.

Laporan dilangsungkan ke Polsek Blimbing oleh LBH Anak Negeri pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2023,pada pukul 16.30 wib melalui laporan tertulis yang diterima oleh petugas SPKT.

Alasan pelaporan, disampaikan oleh Direktur LBH Anak Negeri, bahwa kliennya merasa dirugikan oleh salah satu lembaga swasta yang bergerak dibidang usaha jasa gadai.

Laporan tertulis telah diterima petugas SPKT Polsek Blimbing

Dengan kronologis bahwa pada tanggal 2 Juni 2023 antara pelapor bernama Madi Iskak dan terlapor dalam hal ini Pimpinan Gadai KSP telah terjadi hubungan hukum pinjam meminjam, dengan sistim gadai sesuai Surat Perjanjian Nomor 230602003 dengan jatuh tempo 02 Juli 2023 dengan operator bernama Kiki.

Adapun sebagai jaminan pinjaman, korban menyerahkan barang berupa 1(satu) unit smarphone merk Realme C20 2/32,SN:960992202729, dengan pasword 280677.

Dengan besar pinjaman sebesar Rp,350.000 dan yang diterima pelapor hanya sejumlah Rp,345.000, setelah dipotong admin 5000 rupiah.

Dengan jangka waktu gadai 30 hari yang dikenakan pembayaran bunga sebesar 5%.

Berikutnya sebelum waktu jatuh tempo, yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2023, kurang lebih sekitar pukul 18.30 wib pelapor dengan ditemani saksi Erwin, datang ke kantor jasa gadai KSP yang beralamat di Jalan Borobudur 6 untuk menebus barang milik pelapor yang digadaikan dan ditemui oleh karyawan kantor setempat dan dijanjikan untuk kembali besok.

Keesokan harinya, pelapor datang kembali pada alamat yang sama pada tanggal 27 Juli 2023 pukul 11.00 wib dengan maksud yang sama, untuk menebus barangnya. Namun oleh karyawan setempat dijawab, bahwa barang milik pelapor, unitnya telah diambil oleh pusat dan tidak dapat ditebus kembali. Bahkan informasi kartu GSM bernomer 081231024924 dan memori card yang masih melekat di smartphone milik korban terjawab tidak tahu oleh karyarwan di lokasi.

Maka pelapor selaku korban mengalami kerugian satu unit barang jaminan senilai 2 juta rupiah plus SIM Card GSM yang berisi nomer -nomer penting kolega kerja dan memori card yang menyimpan data pekerjaan penting, yakni pekerjaan pengeboran sumur dengan nilai pekerjaan sebesar 25 juta rupiah.

Berdasarkan kronologis singkat disertai alat bukti yang cukup, pihak pelapor berkenan untuk mendapatkan perhatian dari Yth, Bapak Kapolres Malang Kota untuk menindaklanjuti laporan tertulis dengan Menerbitkan Surat Laporan Polisi, mengambil keterangan Pelapor, Keterengan Saksi-saksi dan mengambil tindakan sesuai dalam ketentuan KUHP.

Adapun Perihal laporan tertulis melalui LBH Anak Negeri kepada pihak Polsek Blimbing (Pasal 103 ayat 1(satu)KUHP) tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan melanggar Pasal 372 jo.378 _KUH_ Pidana yang dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Malang disertai lampiran 1(satu) eksemplar.

Demikian laporan surat tertulis dari LBH Anak Negeri yang ditandatangani oleh Direktur LBH Anak Negeri,M Romadhoni.

Kepada awak monwnews.com, Sabtu (29/07/2023) pria yang biasa dipanggil Abah Bro menyampaikan, jika laporan tersebut tetap berjalan.

“Melalui LBH Anak Negeri, korban telah menguasakan pelaporannya. Dan atas nama klien, kami menunggu hasil lebih lanjut dari laporan tertulis yang telah kami sampaikan pada pihak Kepolisian,” ujar M. Romandhoni.

“Sekaligus kami minta, agar peristiwa yang dialami klien kami selaku korban kesewenangan sepihak menjadi kajian pihak dinas dinas terkait terhadap maraknya unit usaha swasta jasa KSP berkedok pegadaian. Karena bukan tidak mungkin juga terjadi pada korban-korban yang mengalami kerugian yang sama, namun tidak mau melaporkannya,” tegas M. Romadhoni. (galih)

Exit mobile version