Darurat Kekerasan Digital: Diskusi UWKS Bedah Benturan UU TPKS dan UU ITE

Diskusi publik Membongkar Tabu di Lobby D UWKS membahas benturan regulasi UU TPKS dan UU ITE dalam kasus kekerasan digital.
Diskusi publik Membongkar Tabu di Lobby D UWKS membahas benturan regulasi UU TPKS dan UU ITE dalam kasus kekerasan digital.

Monwnews.com, Surabaya – Maraknya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di ruang digital kian mengkhawatirkan. Ironisnya, korban yang berani bersuara justru berpotensi terjerat hukum. Situasi ini mengemuka dalam diskusi publik “Membongkar Tabu #2: Kekerasan dan Pelecehan terhadap Perempuan di Ruang Digital” yang digelar Lorong Study FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) bersama Majelis Kamisan UWKS di Lobby D UWKS, Kamis (24/04/2026).

Dosen Sosiologi FISIP UWKS, Dr. Suharnanik, S.Km., M.Si., menilai rendahnya literasi digital menjadi faktor utama yang memperparah situasi. Ia menyoroti kekeliruan masyarakat dalam memahami batas ruang privat dan publik di era digital.

“Banyak yang menganggap grup WhatsApp sebagai ruang privat, padahal melibatkan banyak orang. Di situlah sering terjadi pelecehan yang dinormalisasi,” ujarnya.

Selain persoalan budaya dan literasi, aspek hukum juga menjadi sorotan tajam. Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum sepenuhnya menjamin keberanian korban untuk melapor, karena masih dibayangi ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Korban sering berada pada posisi dilematis: diam atau bersuara dengan risiko hukum,” kata mahasiswa pemantik, Victoria Rani Deviana.

Hal senada disampaikan Dhiendra Reisa yang menilai candaan bernuansa seksual di ruang digital telah menjadi budaya yang dinormalisasi, meski berpotensi menjadi pintu masuk kekerasan.

“Diskusi ini menegaskan bahwa kekerasan digital bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang melibatkan budaya, lemahnya literasi digital, dan belum sinkronnya sistem hukum,” ujarnya.

Melalui forum ini, peserta didorong untuk membangun kesadaran kolektif bahwa ruang digital yang aman tidak akan terwujud tanpa keterlibatan aktif semua pihak mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga pembuat kebijakan.

Exit mobile version