Monwnews.com, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, divonis bebas dari segala dakwaan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim menyatakan, Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah atau bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga mengenyampingkan sejumlah fakta persidangan dalam memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bukti dan fakta peristiwa di dalam persidangan di PN Surabaya”, kata Mia.
Menurut Mia, salah satu fakta persidangan yang tidak dipertimbangan dalam sidang putusan itu adalah hasil visum et repertum yang menyebut korban Dini meninggal karena luka dalam akibat kekerasan benda tumpul.
Fakta persidangan lainnya juga menyebut ada hasil visum sebagian tubuh korban dilindas mobil Toyota Innova hitam milik Ronald di basement parkiran mall.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum namun tidak dipertimbangkan. Kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” ujar Mia, Kamis (25/7/2024)
Bukti lain, lanjut Mia, adalah rekaman kamera CCTV waktu kejadian yang menurutnya sudah menunjukkan adanya adegan penganiayaan terdakwa kepada korban.
Melalui sejumlah bukti tersebut, Mia menyatakan JPU sudah melayangkan tuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.
“Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” terangnya.
Untuk itu, Kajati Jatim mendukung langkah hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk menegakkan keadilan. (**)












