Hukum  

OTT dan Penahanan Advokat Edi Siswoyo oleh Polresta Banyuwangi Tidak Berdasarkan Hukum, Para Kuasa Hukum Desak Pihak Kepolisian Hentikan Perkaranya

Para kuasa hukum Advokat Edi Siswoyo saat mendampingi BAP di Polresta Banyuwangi tanggal 26 Juni 2024

Monwnews.com, Banyuwangi – Penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi terhadap Advokat Edi Siswoyo (ES) ternyata tidak ada Dasar Hukumnya.

Hal ini dapat diketahui setelah Pemeriksaan BAP Tambahan oleh penyidik pada tanggal 26 Juni 2024 dengan di dampingi Para Kuasa Hukumnya (sekitar 15 orang rekan sejawatnya sebagai bentuk solidaritas Profesi yang tergabung Dalam Forum Aliansi advokat).

“Banyak Hal yang terungkap ketika seorang Advokat ES di Polresta Banyuwangi yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai surat kuasa (sebagai Hak Imunitasnya), yang mana Surat Kuasa telah diberikan oleh kliennya pada tanggal 2 Juni 2024 dan Surat Kuasa baru dicabut tanggal 12 Juni 2024 setelah Advokat ES di tangkap, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya,” ungkap DR. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., salah satu kuasa hukum/Pembela dari Advokat ES.

Sebelumnya Advokat ES yang ditangkap oleh satuan Resmob Polresta Banyuwangi pada tanggal 6 Juni 2024 pada sekira pukul 19.00 WIB di daerah Jajag Banyuwangi ternyata dengan Nomor LP/B/192/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI POLDA JAWA TIMUR Tanggal 7 Juni 2024 di duga melakukan tindak pidana pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan, yang tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Ha/VI/73/RES.1.19/2024/Satreskrim tanggal 7 Juni 2024.

Hal ini berarti bahwa sebelum penangkapan tanggal 6 Juni 2024 atau setidak-tidaknya tanggal 6 Juni 2024 terdapat nomor laporan lainnya sebagai dasar dari penangkapannya. Apalagi dalam penangkapannya dikategorikan sebagai OTT, sehingga dalam hal ini tidak adanya proses penyelidikan. Hal ini merupakan satu hal yang patut dipertanyakan dalam perkara ini.

Selanjutnya dalam BAP ulang tanggal 26 Juni 2024, seperti yang diterangkan oleh DR. Ivida, pada saat mendampingi tersangka, dimana intinya tersangka advokat ES menerangkan bahwa, “Kondisinya sehat jasmani dan Rohani, ketika ditangkap dia sedang menjalankan pekerjaannya berdasarkan surat kuasa dan sesuai dengan isi surat kuasa, demikian pula perkara antara klien dan lawannya, telah dilaporkan pada Polsek Genteng dengan nomor perkara LP-M/85/V/2024/Polsek-Genteng/Resta.Bwi, TANGGAL 2 JUNI 2024,” jelas DR. Ivida.

Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh Advokat sesuai keterangannya pada BAP Tambahan tanggal 26 Juni 2024, bahwa pada saat penangkapan tersebut telah adanya hubungan pekerjaan antara kliennya dan dirinya, yaitu berdasarkan Surat Kuasa (jika dalam APH lain dapat dikatakan sebagai Surat Tugas atau surat Keputusan melaksanakan tugas). Hal ini tidak dapat diarahkan sebagai suatu pekerjaan seperti halnya debt collector, tetapi apa yang dilakukan oleh Advokat ES adalah bentuk dari pelaksanaan kerjanya dan suatu Profesi terhormat (officium nobile) seorang Advokat yang harus dihormati oleh APH lain dan surat kuasa itulah surat perintah kerjanya dan sebagai hak imunitasnya.

DR. Ivida menegaskan, Kalau hal ini diteruskan menjadi suatu preseden buruk dan pelanggaran hukum terhadap UU Advokat. Tindakan yang dilakukan bukan merupakan Tindakan pengancaman seperti yang didugakan sesuai Pasal 368 KUH Pidana.

Demikian pula saat pemberian keterangan tanggal 26 Juni 2024, ada suatu pertanyaan yang tendensius dan menjebak, yaitu pertanyaan tentang “apakah anda mengenal HP ini dan apakah HP ini yang digunakan sebagai pemerasan”.

“Untungnya yang ditanyakan seorang advokat yang mengerti hukum, jika bukan apakah pertanyaan tersebut sebagai sarana untuk menjebak seseorang seolah-olah dia telah melakukan perbuatan yang diduga, sedangkan perbuatan tersebut belum diketahui kebenarannya secara hukum, hal ini adalah pertanyaan yang tendensius yang menurut kami tidak mempunyai rasa keadilan sama sekali, penyidik hanya ingin menyelesaikan pekerjaannya sendiri saja, seolah-olah jika seseorang telah mengakui bahwa dan menjawab “iya” maka dia telah terbukti melakukan perbuatan yang diduga tersebut,” ujar Ivida dengan penjelasan yang tegas.

DR. Ivida melanjutkan, hal lain dalam pertanyaan penyidik adalah tentang sebuah nasehat yang diberikan advokat ES dengan nada biasa tanpa pengancaman baik dengan kontak fisik atau menakut-nakuti benda-benda tajam atau tumpul, nasehat ini diberikan kepada lawan kliennya atas perkara yang telah dilaporkan sebelumnya, yaitu dengan mengatakan kurang lebihnya sebagai berikut: “hati-hati Mas jika perkara ini diteruskan maka kasihan kalian punya usaha dan istrimu juga masih muda” karena atas perintah klien advokat, jika perkara tidak selesai dengan kesepakatan maka memerintahkan advokatnya untuk meneruskan perkaranya.

“Yang menjadi pertanyaan apakah hal demikian dianggap sebagai suatu bentuk pengancaman, lho ada apa dengan negara ini, kenapa budaya nasehat dialihkan sebagai tindakan pengancaman,” tanya DR. Ivida.

Para Kuasa Hukum saat mengadakan meeting di Café Loji Banyuwangi tanggal 26 Juni 2024

Oleh karenanya dengan adanya BAP Pemeriksaan tambahan pada tanggal 26 Juni 2024, setelah Para Kuasa Hukum dengan segera mengadakan meeting di Café Loji Banyuwangi tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 22.00, maka hasilnya adalah seluruh kuasa hukum sepakat untuk melakukan Upaya hukum atas ketidakadilan dan ketidakcermatan bahkan kecerobohan dan cenderung dapat dikategorikan mengkriminalisasi seorang Advokat, yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara ini, dengan tegas Para Kuasa Hukum Advokat ES menyatakan bahwa:

1. Tindakan yang dilakukan oleh Advokat ES dalam melaksanakan pekerjaannya bukan merupakan Tindakan pelanggaran hukum, krn yang dilakukan telah sesuai prosedur yaitu adanya surat kuasa, jika seandainya ada kata-kata yang salah dan menyinggung perasaan dalam pelaksanaan tersebut, itu dapat dilaporkan sebagai tindakan pelanggaran kode etiknya, karena itikad baik harus di nilai dari tindakan yang telah sesuai atau dengan kode etik. Hal ini karena sebagai Aparat Penegak Hukum semua sama mempunyai kode etik dalam pelaksanaan kerjanya.

2. Polresta Banyuwangi dalam pelaksanan OTT kesalahan prosedur dalam menyelesaikan perkaranya, yaitu penangkapan yang dilakukan tidak mempunyai landasan hukumnya karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tanggal 6 Juni 2024 sedangkan LPnya baru ada tanggal 7 Juni 2024. Dengan demikian Tindakan OTT tersebut apakah sah menurut hukum, atau dapat dikatakan Dasar OTT itu tidak ada sama sekali.

Berdasarkan uraian diatas maka, Para Kuasa Hukum/Pembela dari Advokat ES adalah memohon kepada Kapolresta Banyuwangi, yaitu sebagai berikut:

1. Polresta Banyuwangi Menarik Laporan Polisi Yang Ada Dipolsek Genteng Dengan Nomor Laporan : Lpm/85/V/2024/Polsek-Genteng/Resta.Bwi, Tanggal 2 Juni 2024.

2. Polresta Banyuwangi dengan segera Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Atau Pengalihan Penahanan atas Sdr Advokat ES.

Upaya Hukum Yang segera dilakukan Para Kuasa Hukum/Pembela dari Advokat ES adalah sebagai berikut:

A. Berkirim Surat Kepada Kapolresta Banyuwangi, Kapolda Jawa Timur Dan Kapolri Untuk Untuk Menarik Atau Mengambil Alih Perkara Yang Ada Di Polsek Genteng.

B. Berkirim Surat Kepada Kapolresta Banyuwangi, Kapolda Jawa Timur Dan Kapolri untuk meminta Gelar Perkara khusus atas penetapan Tersangka Advokat ES

C. Berkirim Surat Kepada Kapolresta Banyuwangi, Kapolda Jawa Timur Dan Kapolri Meminta Perkara Ini Untuk Di Hentikan dengan SP3. (dq)

Exit mobile version