Monwnews.com, Telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan perlakuan manusiawi dalam dunia kerja digital, menyusul suspensi sepihak akun pengemudi Green SM Car, Dodi Ilham, tanpa mekanisme pembelaan atau prosedur resmi yang semestinya diterapkan dalam setiap sistem hubungan kerja yang beradab.

Hal ini disampaikan oleh Koalisi Advokasi Mitra Transportasi Digital pada siaran persnya yang sampai di redaksi pada Kamis (12/6/2025)
Koalisi menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juni 2025, setelah menyelesaikan tugas kerja ke-enamnya, Dodi Ilham mengalami perlakuan yang tidak patut dari seorang individu yang mengaku sebagai “Tim Inspeksi Green SM Pusat”.
Pertanyaan bernada interogatif, sikap merendahkan martabat pengemudi, hingga pengambilan foto diam-diam tanpa persetujuan, berujung pada suspensi akun dan penarikan unit kendaraan secara tiba-tiba, tanpa surat resmi maupun bukti pelanggaran yang sah.
Ironisnya, ketika pengemudi mempertanyakan standar perlakuan dan identitas oknum, justru dibalas dengan ancaman dan pernyataan provokatif seperti, “Kalau tidak suka peraturan Green SM, silakan keluar!”
Tindakan ini tidak hanya menunjukkan arogansi struktural, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan dan perlindungan kerja. Dalam sebuah negara hukum, setiap individu berhak mendapatkan:
-Penjelasan yang jelas dan tertulis atas setiap bentuk sanksi,
-Hak untuk membela diri,
-Perlakuan yang setara dan bermartabat, terutama dalam ruang kerja yang bergantung pada teknologi dan sistem algoritma.
menurut koalisi, Green SM Car sebagai entitas yang mengoperasikan layanan transportasi publik berbasis aplikasi, tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawab hukum dan etika, sekalipun menggunakan istilah “kemitraan”.
Jika terdapat pengawasan, perintah, sanksi, dan keterikatan waktu kerja, maka hubungan tersebut telah memasuki ranah hubungan kerja terselubung yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XV/2017.
Untuk itu Koalisi Advokasi Mitra Transportasi Digital menyatakan bahwa:
1. Suspensi akun dan penarikan kendaraan secara sepihak adalah bentuk pemutusan kerja digital tanpa prosedur hukum.
2. Tindakan intimidatif dari oknum internal adalah bentuk pelecehan dan pelanggaran martabat pekerja.
3. Perusahaan harus bertanggung jawab atas segala kerugian moril dan materiil yang dialami mitra pengemudi.
4. Langkah hukum akan ditempuh melalui pelaporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan upaya gugatan hukum jika perlu.
Koalisi menyerukan kepada para pengemudi, komunitas transportasi daring, serta lembaga-lembaga advokasi tenaga kerja untuk mengawasi dan menindak setiap bentuk kesewenang-wenangan terhadap pengemudi yang bekerja dalam sistem algoritmik.
“Keheningan menghadapi ketidakadilan adalah bentuk pembiaran yang sistemik. Pengemudi adalah tulang punggung layanan — bukan objek eksploitatif sistem.” pungkasnya












