Integritas, Soliditas Dan Profesional Penyelenggara Dalam Pemilu 2024

MonWnews.com, Surabaya – Pemilu Serentak 2024 telah diluncurkan tahapannya oleh KPU RI pada 14 Juni 2022, tepat 20 bulan sebelum tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa catatan kesuksesan Pemilu Serentak 2019 wajib untuk dipertahankan dan ditingkatkan. Catatan kesuksesan Pemilu serentak 2019 adalah keberhasilan penyelenggara pemilu menjaga integritas, soliditas dan profesionalitas yang ditunjukkan dari tingkat Pusat hingga TPS dalam menjalankan, mengawal dan mengawasi tahapan demi tahapan dengan baik.

Integritas, Soliditas, Profesionalitas adalah 3 Faktor kunci yang harus dimiliki dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Dari ketiga hal tersebut, pemilih maupun peserta pemilu akan memberikan kepercayaan lebih, sehingga partisipasi masyarakat yang menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan dapat dicapai sesuai target. Selain itu, kepercayaan publik yang tinggi akan mendorong hasil pemilu yang luber dan jurdil sesuai dengan amanah peraturan perundangan.

Faktor pertama yang menjadi kunci dalam penyelenggaraan pemilu adalah Integritas. Adrian Gostick dan Dana Telford dalam “The Advantage of Integrity”, menyatakan bahwa integritas sebagai ketaatan yang kuat pada sebuah kode, khususnya dalam nilai moral atau nilai artistic tertentu. Jika dikaitkan dengan Pemilu, faktor integritas merujuk pada kepatuhan pada nilai moral dan etika kepemiluan. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya tunduk dan patuh pada aturan (rule of law), tapi juga tunduk pada etika (rule of ethics).

Menurut catatan Kabag Fasilitasi Teknis Pengaduan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sejak 12 Juni 2012 hingga 12 Juni 2022, DKPP telah memeriksa 1.962 perkara etik dengan jumlah penyelenggara pemilu yang diperiksa mencapai 7.942 teradu. Artinya persoalan integritas menjadi hal yang penting untuk dijaga para penyelenggara. Meski pada akhirnya 4.195 teradu direhabilitasi atau tidak terbukti melanggar kode atik penyelenggara pemilu, persoalan kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan etik harus menjadi hal yang utama.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah soliditas. Soliditas merujuk pada kesolidan dan kekompakan. Bekaitan dengan Pemilu soliditas antar penyelenggara dibutuhkan dalam pengembangan atmosfir atau suasana yag kondusif dalam menjaga relasi interpersonal antar individu dalam kelembagaan Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

Soliditas dalam penyelenggaraan pemilu yang dimaksud ditujukan terhadap KPU beserta organisasi hierarkis dibawahnya seperti KPU Provinsi, KPU Kota/Kabupaten, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS-LN). Demikian dengan Bawaslu beserta organisasi hierarkis di bawahnya seperti Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota/Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa/Kelurahan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), hingga Panitia Pengawasl Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

Jika penyelenggara dari pusat hingga wilayah terkecil seperti TPS terjaga soliditasnya, maka yang terjadi tidak akan ada potensi yang mengarah pada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara dalam melakukan konversi suara rakyat menjadi bentuk kedaulatan demokrasi. Soliditas diperlukan untuk menjalankan regulasi dengan tegak sehingga tidak ada yang bermain-main dengan proses konversi suara rakyat tersebut.

Faktor terakhir yang dapat mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah faktor profesionalitas. Merujuk Martinis Yamin, kata dasar profesionalitas, profesi memiliki arti seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berdasarkan intelektualitas yang dimiliki. Dalam hal pemilu, profesionalitas merujuk pada kapasitas penyelenggara terhadap kemampuan dalam jabatan atau pekerjaan yang diamanahkan sesuai regulasi.

Profesionalitas dalam penyelenggaraan berarti setiap penyelenggara harus memahami tugas pokok dan fungsinya dalam bekerja. Misal Divisi Logistik di KPU harus menguasai persoalan pendistribusian logistik yang kerap menjadi kendala di daerah terpencil atau di wilayah terluar Indonesia. Hal lain seperti Divisi Pencegahan di Bawaslu harus memahami bentul persoalan Pencegahan yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan pelanggaran dalam Pemilu.

Pemilu Serentak 2024 sudah ditetapkan, sudah saatya proses kolosal yang akan melibatkan jutaan penyelenggara, berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya. Integritas, Soliditas, dan Profesionalitas harus dikedepankan tanpa menegasikan 11 Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi amanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga pada praktiknya, para penyelenggara dapat mengambil hati rakyat serta kepercayaan publik agar semuanya dapat berpartisipasi secara utuh serta terjamin haknya sesuai azas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Oleh : A. WARITS, S.Sos (Ketua Bawaslu Jawa Timur)