Surat Terbuka untuk Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur

Perihal: Momentum Sejarah Reformasi Tata Kelola Olahraga; Jangan Jadikan Raperda Sekadar Kompromi Politik

suasana kantor KONI jatim saat digeledah KPK
suasana kantor KONI jatim saat digeledah KPK

Surat Terbuka untuk Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur

Perihal: Momentum Sejarah Reformasi Tata Kelola Olahraga; Jangan Jadikan Raperda Sekadar Kompromi Politik

Yth. Ibu Gubernur Provinsi Jawa Timur,
Yth. Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur
Di Tempat.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Olahraga!
Jaya Selalu Jawa Timur!

Saya, Eko Muhammad Ridwan, selaku Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), sebuah organisasi yang menaruh perhatian mendalam pada pembangunan karakter dan kemajuan sosial, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual terhadap masa depan olahraga Jawa Timur.

Di tengah dinamika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, suara publik seringkali hanya menjadi riuh rendah yang kehilangan substansi. Polemik yang mengemuka cenderung menyempit pada perdebatan teknis administratif: pasal mana yang menguntungkan lembaga A, atau kewenangan siapa yang tereduksi oleh lembaga B. Saya memohon dengan sangat kepada Ibu Gubernur dan Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat, untuk sejenak mengangkat pandangan lebih tinggi, menembus kabut teknis tersebut, dan melihat persoalan ini secara ideologis.

Pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh Raperda ini bukanlah soal siapa yang berkuasa, melainkan: Untuk siapa sejatinya sistem olahraga daerah ini disusun? Apakah untuk melanggengkan struktur kelembagaan dan birokrasi yang mapan, ataukah untuk memanusiakan atlet sebagai subjek utama pembinaan? Di sinilah letak ujian integritas dan keberpihakan kebijakan.

Membedah Problem Struktural: Uang Publik dan Kotak Hitam

Jawa Timur adalah lumbung atlet nasional. Prestasi membanggakan ini adalah fakta sosial yang tak terbantahkan. Namun, Ibu dan Bapak yang saya hormati, prestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap borok tata kelola. Korelasi tidak bisa dimaknai sebagai kausalitas. Bisa jadi, prestasi yang kita banggakan hari ini lahir di tengah sistem yang belum sepenuhnya adil, lahir dari pengorbanan atlet dan pelatih yang heroik melampaui keterbatasan sistemik, bukan karena sistemnya yang sudah sempurna. Jika kita hanya terpaku pada gemerlap medali, kita bisa terjebak dalam mitos keberhasilan yang menyesatkan.

Mari kita bedah dengan jujur problem struktural ini. Dalam praktik yang berlangsung bertahun-tahun, aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk olahraga prestasi seringkali melalui mekanisme hibah ke lembaga antara. Secara hukum, ini sah. Namun, problem akut muncul ketika status “organisasi masyarakat” atau “non-pemerintah” dijadikan perisai untuk menghindari standar akuntabilitas publik yang ketat. Di mana ada uang publik mengalir, di situ pengawasan publik harus menyertai. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.

Pertanyaan kritis yang harus berani dijawab oleh Raperda baru adalah: Berapa persisnya rupiah dari APBD yang benar-benar menyentuh kebutuhan langsung atlet? Berapa untuk nutrisi, fisioterapi, sport science, dan pemusatan latihan? Dan sebaliknya, berapa yang terserap habis untuk operasional organisasi, perjalanan dinas, honorarium pengurus, dan seremoni yang tidak berdampak langsung pada kualitas pembinaan? Tanpa transparansi ini, kita membiarkan anggaran olahraga menjadi “kotak hitam” yang potensial merugikan atlet sebagai pihak paling rentan dalam rantai birokrasi.

Menggeser Paradigma: Dari Organisasi-Sentris ke Atlet-Sentris

Ibu Gubernur dan Ketua DPRD, inilah saatnya Jawa Timur memimpin sebuah revolusi paradigmatik. Sudah terlalu lama sistem olahraga kita bersifat organisasi-sentris, di mana energi, fokus, dan sumber daya lebih banyak tercurah untuk memperebutkan posisi, struktur, dan kewenangan kelembagaan. Atlet seringkali hanya dijadikan ornamen pidato, dipajang di spanduk saat menang, namun dilupakan kesejahteraannya.

Raperda ini harus menjadi titik balik menuju paradigma atlet-sentris. Seluruh desain kebijakan dan struktur anggaran harus dimulai dari kebutuhan multidimensi atlet sebagai manusia: bagaimana pemenuhan gizinya, bagaimana pendidikan formalnya, bagaimana perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta bagaimana jaminan masa depannya pasca-pensiun. Atlet bukan alat untuk meraih medali. Atlet adalah alasan fundamental mengapa seluruh sistem olahraga itu ada. Jika Raperda hanya berisi rumusan normatif tentang tugas dan fungsi lembaga tanpa bab khusus yang kuat dan operasional tentang perlindungan atlet dan pelatih, maka draf tersebut gagal menangkap esensi terdalam dari keolahragaan.

Menolak Pemborosan Struktural, Mendorong Efisiensi Berbasis Kinerja

Sebagai salah satu provinsi dengan APBD terbesar, risiko terbesar Jawa Timur bukanlah sekadar korupsi dalam arti pidana, melainkan pemborosan struktural yang lebih halus dan sistemik. Ini terjadi ketika biaya operasional kelembagaan dan kegiatan seremonial menyedot porsi anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan biaya langsung untuk pembinaan atlet.

Raperda harus berani menetapkan prinsip yang tegas: pendanaan olahraga harus berbasis kinerja (performance-based funding). Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat ditelusuri dampaknya. Hibah bukanlah dana rutin tanpa syarat. Ia harus dikaitkan dengan kontrak kinerja, target terukur, dan evaluasi yang independen. Di sinilah peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) harus dipertegas, bukan sekadar sebagai kasir penyalur dana, tetapi sebagai representasi negara yang menetapkan standar, mengawasi, dan mengevaluasi. Negara tidak boleh menarik diri dari tanggung jawab strategis dan hanya menjadi penonton di gelanggangnya sendiri.

Model Kota Surabaya: Contoh Konkret dan Pembelajaran

Dalam konteks ini, saya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadikan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya sebagai contoh konkret yang patut dipelajari. Di bawah kepemimpinan yang visioner, Surabaya telah menunjukkan bagaimana pemerintah daerah bisa hadir secara langsung dalam ekosistem olahraga tanpa harus menegasikan peran organisasi mitra.

Pemkot Surabaya, melalui Dispora, tidak hanya menyalurkan hibah, tetapi secara aktif membangun sentra-sentra pembinaan, memberikan dukungan langsung ke klub dan atlet, serta berinvestasi dalam sport science dan peningkatan kompetensi pelatih. Mereka membuktikan bahwa birokrasi bisa menjadi fasilitator yang responsif, bukan sekadar mesin prosedural yang kaku. Lebih penting lagi, Surabaya memberikan contoh bagaimana dukungan APBD bisa langsung menyasar kebutuhan atlet dan pelatih, memotong rantai birokrasi berlapis yang seringkali mengurangi jumlah dan memperlambat waktu bantuan sampai ke tangan yang berhak. Ini adalah bukti bahwa keberpihakan pada atlet bisa dioperasionalkan secara konkret dalam kebijakan daerah. Gubernur, sudah selayaknya praktik baik ini direplikasi dan ditingkatkan skalanya di level provinsi.

Menata Ulang Posisi KONI: Proporsionalitas dan Akuntabilitas

Saya ingin menegaskan, kritik dalam Raperda ini bukanlah serangan terhadap eksistensi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KONI memiliki basis historis dan kontribusi yang tak bisa dipungkiri. Namun, harus dibedakan secara tajam antara “menghapus peran” dan “menata ulang akuntabilitas”. Menghapus peran KONI adalah tindakan yang mungkin inkonstitusional dan bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022. Namun, menempatkan KONI dan seluruh organisasi olahraga penerima dana publik dalam kerangka transparansi, audit kinerja, dan aturan konflik kepentingan adalah sebuah keniscayaan dalam negara demokratis.

Jika KONI yakin telah bekerja dengan bersih, transparansi justru akan menjadi tameng yang melindungi legitimasi mereka. Sebaliknya, resistensi terhadap akuntabilitas hanya akan menimbulkan prasangka buruk dari publik. Perda baru harus mengatur secara proporsional: mengakui fungsi koordinatif KONI, namun menolak segala bentuk budaya kelembagaan yang tertutup dan anti-pengawasan.

Penutup: Keberanian Sejarah di Pundak Pemimpin

Ibu Gubernur, Bapak Ketua DPRD, dan segenap anggota dewan yang mulia. Saat ini Jawa Timur dihadapkan pada momentum bersejarah. Raperda ini bukan sekadar pembaruan rutin, melainkan kesempatan strategis untuk menata ulang fondasi olahraga daerah. Dunia olahraga modern telah bergerak menuju tata kelola yang transparan dan berbasis ilmu pengetahuan, di mana organisasi olahraga adalah mitra strategis yang terikat kontrak kinerja, bukan penguasa tunggal yang tidak tersentuh.

Jangan biarkan Raperda ini menjadi sekadar kompromi politik yang hampa, yang hanya memuaskan elite dan mempertahankan status quo dengan sedikit polesan kosmetik. Jika itu yang terjadi, Jawa Timur akan kehilangan momentum emas yang mungkin tidak akan datang dua kali. Jadikanlah Perda ini sebagai manifesto ideologis, bahwa olahraga Jawa Timur berpihak pada atlet, dikelola dengan penuh martabat, transparan, dan menjadi cermin bahwa provinsi ini dipimpin oleh mereka yang berani pada kebenaran.

Tidak ada juara sejati yang lahir dari dapur tata kelola yang kotor. Tidak ada prestasi hakiki yang dibangun di atas fondasi ketidakadilan. Buktikan bahwa Jawa Timur bukan hanya lumbung atlet, tetapi juga pelopor reformasi tata kelola olahraga di Indonesia.

Jangan takut pada reformasi. Takutlah jika kita tidak berani bertindak benar.

Hormat Kami,

Eko Muhammad Ridwan
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI)

Exit mobile version