Umum  

DRIVER ONLINE TERJERAT “SURVIVAL INCOME”, SAATNYA RUU PERLINDUNGAN PEKERJA PLATFORM DIGITAL BERBASIS KOPERASI, KOMPETENSI, DAN BLOCKCHAIN

Monwnews.com, Hari ini, GOBER Community bersama Gerakan Nasional ’98 (GN’98) menegaskan sikapnya dalam aksi unjuk rasa di Jakarta: kondisi pengemudi transportasi online (ojol/driver) saat ini adalah bentuk eksploitasi struktural yang tidak boleh lagi diabaikan oleh negara.

Berdasarkan simulasi pendapatan riil:

Dengan 30 order per hari, take-home pay driver hanya sekitar Rp1,47 juta per bulan.

Angka ini masih terpaut lebih dari Rp3,5 juta dibanding UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,067 juta.

Biaya operasional (BBM, servis kendaraan, kuota) menggerus 60–70% pendapatan.

“Driver hanya menerima survival income, bukan living wage. Mereka bekerja keras dengan risiko tinggi, tapi tanpa jaminan kesehatan, pensiun, maupun perlindungan hukum. Negara tidak boleh membiarkan eksploitasi struktural ini terus berlangsung,” tegas Dodi Ilham, Presiden GOBER Community.

Mengapa Demo & Dialog Selalu Mentok?

GOBER Community dan GN’98 menilai kegagalan advokasi selama ini disebabkan oleh:

1. Distorsi representasi oleh aktor yang mengaku mewakili driver namun sejatinya membawa agenda lain.

2. Asimetri informasi, di mana regulator lebih sering menerima data versi aplikator daripada fakta lapangan.

3. Fragmentasi komunitas driver, yang dimanfaatkan untuk melemahkan posisi tawar.

Solusi Strategis: 3 Pilar Perubahan

Kami tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan blueprint solusi:

1. Koperasi Pekerja

Menjadi wadah kolektif agar driver memiliki ekosistem mandiri (BBM, service, kendaraan listrik, asuransi).

Mengurangi biaya operasional yang selama ini memakan mayoritas pendapatan.

Mengubah posisi driver dari objek eksploitasi menjadi subjek pembangunan.

2. Sertifikasi Kompetensi

Melalui program seperti Satria Gati, driver memperoleh pengakuan formal sebagai pekerja profesional.

Sertifikasi ini memperkuat dasar hukum bagi lahirnya RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital.

Driver diakui setara dengan profesi lain yang dilindungi negara.

3. Blockchain & Desentralisasi Teknologi

Menghadirkan transparansi data order, rating, dan insentif yang tidak bisa dimanipulasi aplikator.

Menjamin kedaulatan data driver tetap berada di tangan pekerja dan koperasi.

Menjadi instrumen teknis pengawasan regulasi agar adil dan akuntabel.

Dorongan Regulasi Baru

GOBER Community bersama GN’98 mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform Digital yang berbasis tiga pilar tersebut. RUU ini akan:

-Menjamin standar upah minimum sesuai UMP.

-Memberikan perlindungan jaminan sosial (BPJS, pensiun, asuransi).

-Menetapkan hubungan kerja yang adil antara aplikator dan driver.

-Melindungi seluruh pekerja platform digital, termasuk penjual daring dan freelancer aplikasi.

“Kami datang bukan hanya untuk menuntut, tapi membawa solusi konkret: koperasi pekerja sebagai basis ekonomi, sertifikasi kompetensi sebagai basis legal, dan blockchain sebagai basis teknologi. Inilah jalan konstitusional yang kami tawarkan agar Indonesia adil bagi pekerja digital,” tutup Dodi Ilham, Presiden GOBER Community.

Dirilis oleh:
GOBER Community & Gerakan Nasional ’98 (GN’98)

Kontak Media:
GOBER Community
Email: koperasigober@gmail.com
HP/WA: 0816.1717.9779

Exit mobile version