Oleh Djoko TP Ketum Inaker
===============================
BALAI BESAR Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan budidaya perikanan berkelanjutan. Pelanggaran serius seperti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), manipulasi pengadaan barang dan jasa, diskriminasi tenaga kerja, hingga potensi korupsi mencoreng reputasi institusi ini sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam kajian ini, tidak hanya dianalisis berbagai aspek hukum yang dilanggar, tetapi juga diusulkan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola BBPBAP. Kajian ini diharapkan diapat menjadi referensi penting bagi pemangku kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia.
Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Balai Besar Budidaya Air Payau (BBPBAP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memerlukan tindakan tegas dan sistematis, mengingat BBPBAP berfungsi sebagai percontohan dalam budidaya perikanan yang berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dapat diambil terhadap kepala UPT tersebut:
1. Evaluasi dan Investigasi Internal
Audit Khusus: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membentuk tim audit khusus untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran IPAL dan mengidentifikasi sejauh mana kelalaian terjadi.
Evaluasi Kinerja Kepala UPT: Evaluasi mendalam harus dilakukan terhadap kinerja kepala UPT, termasuk tanggung jawab pengawasan terhadap kepatuhan regulasi lingkungan.
2. Sanksi Administratif
Peringatan Tertulis: Jika terbukti lalai, kepala UPT dapat diberikan peringatan tertulis sesuai dengan mekanisme di KKP.
Penundaan Promosi atau Rotasi Jabatan: Sebagai bentuk sanksi, kepala UPT dapat ditunda promosi atau dipindahkan ke posisi lain.
Pemecatan dari Jabatan: Jika pelanggaran terbukti signifikan dan disengaja, kepala UPT dapat diberhentikan dari jabatannya.
3. Tindakan Hukum
Tindak Pidana Lingkungan: Jika pelanggaran IPAL menyebabkan pencemaran lingkungan, kepala UPT dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang: Jika ada indikasi korupsi terkait anggaran IPAL, pelanggaran dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Langkah Perbaikan dan Pemulihan
Penyusunan Rencana Pemenuhan IPAL: Kepala UPT wajib menyusun dan mengimplementasikan rencana pemenuhan IPAL sesuai dengan standar Permen KP.
Penguatan Tata Kelola: KKP harus memastikan adanya peningkatan pengawasan internal dan penegakan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh UPT.
Pelatihan dan Edukasi: Memberikan pelatihan ulang kepada seluruh pejabat di BBPBAP mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
5. Pelibatan Pihak Eksternal
Pengawasan oleh Masyarakat dan LSM: KKP dapat melibatkan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan IPAL di BBPBAP.
Konsultasi dengan Ahli: Melibatkan ahli lingkungan untuk merancang sistem IPAL yang sesuai dan menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
6. Public Disclosure
Transparansi dan Akuntabilitas: Hasil audit dan rencana perbaikan harus dipublikasikan kepada masyarakat untuk menunjukkan komitmen KKP dalam menegakkan tata kelola yang baik.
7. Kesaksian masyarakat sekitar tambak tanpa IPAL milik BBPBAP Jepara di daerah Poncol dan Jalan Pemandian Kartini Bulu menunjukkan adanya dampak lingkungan yang cukup serius.
Berdasarkan pengakuan beberapa warga, masalah utama yang mereka alami adalah:
1). Air Berbau dan Berwarna Hitam
Limbah tambak yang tidak diolah dengan baik menyebabkan air di sekitar tambak berbau menyengat dan berubah menjadi hitam pekat. Hal ini mengindikasikan adanya pencemaran limbah organik yang tidak terkelola, sehingga menurunkan kualitas air di lingkungan sekitar.
2). Pola Respons Warga Terdampak
Meskipun kondisi lingkungan memburuk, warga yang terdampak tidak melakukan protes atau komplain. Salah satu alasannya adalah mereka merasa “terkompensasi” karena setiap panen tambak, pihak tambak memberikan udang BS (udang yang tidak memenuhi standar pasar) sebanyak 1 kilogram kepada warga sekitar.
Analisis Situasi
- Kompensasi yang Tidak Seimbang Pemberian udang BS 1 kg setiap panen tidak menyelesaikan masalah lingkungan yang lebih besar. Dampak kesehatan, kualitas hidup, dan kerusakan lingkungan jauh lebih signifikan dibandingkan kompensasi tersebut.
- Kesadaran dan Ketergantungan Warga Warga kemungkinan enggan protes karena arasa terima kasih terhadap pemberian tersebut, meskipun dampak lingkungan mengganggu kehidupan sehari-hari.
- Potensi Penyalahgunaan Sistem Ketidak seimbangan ini berisiko menciptakan kondisi di mana pelaku usaha tidak terdorong untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya, karena merasa telah “membayar” warga dengan kompensasi kecil.
Rekomendasi Tindakan
1. Peningkatan Kesadaran Warga
- Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka terkait lingkungan hidup yang sehat sesuai Pasal 28H UUD 1945
- Menjelaskan dampak jangka panjang dari pencemaran lingkungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan.
2. Pemeriksaan dan Pemantauan
- Meminta instansi terkait seperti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambak.
- Mengadakan uji kualitas air untuk memastikan tingkat pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan.
Kesimpulan
Tindakan terhadap Kepala UPT BBPBAP harus mencerminkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Pelanggaran IPAL oleh UPT yang berfungsi sebagai percontohan tidak hanya mencoreng kredibilitas KKP, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Langkah-langkah tegas dan perbaikan sistemik diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh UPT KKP mematuhi regulasi lingkungan dan menjadi teladan dalam pengelolaan budidaya perikanan yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu dan Udang Vaname.
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di Tambak.
7. Sutrisno, A., dkk. (2020). “Pengelolaan Lingkungan dalam Budidaya Perikanan”. Jakarta: Pustaka Laut.
8. Laporan Audit Lingkungan KKP Tahun 2023.
9. Hasil Kajian Akademik Institut Teknologi Kelautan Indonesia (2023).
10. Jurnal Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan (2022).
11. Petunjuk Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Pembesaran Udang KKP 2019